Konsep perlindungan Hukum dalam pengelolaan sumber daya Hutan merupakan kewajiban pemerintah yang harus yang di penuhi sebagimana yang di atur dalam pasal 18B ayat 2 Undang-undang NKRI 1945 menyetakan bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan pri…
Khusus untuk pengelolaan pesisir dan perairan kepulauan, hukum adat maupun hukum faktual telah diakomodasi dalam peraturan daerah provinsi dan juga peraturan daerah kabupaten. Dijumpai bahwa banyak pulau yang sangat kecil sudah dihuni oleh penduduk sejak leluhurnya dan dipandang sebagai miliknya. Hal ini menjadi persoalan ketika pemerintah seringkali pengeluarkan pendapat bahwa pulau-…
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Kewenangan Penyerahan Hak Pengelolahan Laut Kepada Masyarakat Hukum Adat oleh Pemerintah Daerah dan Akibat Hukum bagi Pemerintah Daerah yang tidak memberikan hak pengelolaan wilayah laut kepada Masyarakat Hukum Adat. Tipe penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah tipe penelitian normatif. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah m…
Tanah Adat merupakan milik dari suatu kesatuan masyarakat hukum Adat, yang pemanfaatannya dapat digunakan dan dinikmati oleh pemiliknya atau bahkan orang lain, baik terhadap hak-hak yang tedapat dibawah maupun di atas tanah tersebut. Peralihan atau pemindahan hak adalah suatu perbuatan hukum yang bertujuan memindahkan hak dari suatu pihak ke pihak lain. Maka dengan dialihkannya suatu ha…
Di Indonesia, masalah hak atas tanah masyarakat hukum adat sering terjadi di daerah yang jauh dari pusat pemerintahan atau pusat kekuasaan pemerintahan, di mana banyak masyarakat tetap mempertahankan adat istiadat mereka. Salah satunya adalah Negeri Hitu lama di Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku. Hak atas tanah masyarakat Hitu telah digunakan secara turuntemurun…
Pengadaan tanah adalah tindakan pengalihan tanah dengan membayar ganti rugi yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. Pengadaan tanah untuk kepentingan umum bertujuan untuk memperoleh tanah melaksanakan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran kepada rakyat, negara dan masyarakat, serta memastikan kepentingan yang hukum kepada pihak yang berwenang. Penelitian in…
Tanah merupakan sumber terpenting dalam masyarakat hukum adat termasuk masyarakat adat di negeri kabauw maluku tengah demikian pentingnya tanah bagi masyarakat sehingga kerap kali menimbulkan sengketa di antara masyarakat hukum adat itu sendiri. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis sosiologis. Sumber data penelitian meliputi sumber data primer dan sumber dat…
Masyarakat Hukum adat di indonesia merupakan bagian dari masyarakat Hukum indonesia yang dalam perkembanganya Zaman masyarakat hukum adat dalam hukum positif indonesia mendapat pengakuan, serta penghormatan terhadap hak-haknya.namun dalam kenyatanya banyak terjadi pelangaran terhadap hak – hak dari masyarakat Hukum adat tersebut.Pelangaran terhadap hak –hak masyarakat hukum adat d…
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18B dan Pasal 33 ayat 3 menggarisbawahi bahwa masyarakat hukum adat mempunyai wilayah ulayat, yang didalamnya termasuk hutan adat. Oleh karena itu dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan diatur tentang hutan adat. Pengakuan ini belum sepenuhnya memberikan kenyamanan bagi masyarakat hukum adat karena banyaknya upaya eksploitasi dan penga…