Konsep perlindungan Hukum dalam pengelolaan sumber daya Hutan merupakan kewajiban pemerintah yang harus yang di penuhi sebagimana yang di atur dalam pasal 18B ayat 2 Undang-undang NKRI 1945 menyetakan bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan pri…