Image of Perlindungan Hukum Terhadap Pengelolaan Sumber Daya Hutan Adat di Desa Waekatin Kecamatan Fena Fafan, Kabupaten Buru Selatan

SKRIPSI PERDATA

Perlindungan Hukum Terhadap Pengelolaan Sumber Daya Hutan Adat di Desa Waekatin Kecamatan Fena Fafan, Kabupaten Buru Selatan



Konsep perlindungan Hukum dalam pengelolaan sumber daya Hutan merupakan
kewajiban pemerintah yang harus yang di penuhi sebagimana yang di atur dalam pasal
18B ayat 2 Undang-undang NKRI 1945 menyetakan bahwa “Negara mengakui dan
menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan
prinsip Negara Kesatuan Republic Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”.
Rehabilitasi hutan, tujuannya adalah menjaga hutan agar tetap lestari dan produktif.
Rehabilatasi hutan pada Desa Waekatin pada dasarnya merupakan tanggung jawab
pemerintah pusat melalui satuan-satuan kerja pembantu yang ada pada tingkat Provinsi, Daerah, atau kota dan masyarakat Desa. Faktanya, kerusakan hutan pada kawasan
hutan Desa Waekatin sampai saat ini belum direhabilitasi sehingga berdampak pada
kehidupan sosial masyarakat pada Daerah Kabupaten Buru Selatan, Kecamatan Fena
Fafan, Desa Waekatin.
Metode penelitian yang digunakan dengang tipe penelitian yuridis normatif pendekatan masalah yang di gunakan yaitu pendekatan perundang-undangan pendekatan
koseptual. sumber Hukum yang digunakan sumber Hukum primer dan sumber Hukum
sekunder. Prosedur dan pengumpulan hukum dalam pengelolaan dan analisa sumber
Hukum selanjutnya dianalisis melalui deskripsi dengan metode kualitatif untuk
menarik suatu kesimpulan
Hasil penelitan menunjukan bahwa :1. Perlindungan hukum pengelolaan sumber
daya hutan di wilayah hutan adat Desa Waekatin adalah Rehabilitasi kawasan hutan,
hal ini sejalan dengan ketentuan Rehabilitasi terhadap hutan merupakan bentuk
perlindungan hukum bagi masyarakat. Namun dalam prosesnya rahabilitasi hutan adat
di wilayah hutan masyarakat Desa waekatin tidak dilakukan. 2. Akibat hukum yang
timbul dari pengrusakan hutan pada kawasan hutan adat masyarakat Desa waekatin
berupa ganti kerugian oleh PT. Wana Potensi Nusa, dan pencabutan izin pemanfaatan
sumber daya hutan yang dikeluarkan oleh pemerintah Daerah.


Ketersediaan

SE.974 SOL p1SE.974 SOL pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.974 SOL p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.974
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this