Secara hukum nasional perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang pengesahan ICESCR, namun dalam prakteknya masih saja terjadi pelanggaran terhadap hakhak masyarakat adat. Seperti kasus-kasus perempasan tanah adat, hak-hak masyarakat atas sumber daya alamnya yang dirampas, oleh Pemerintah maupun perusahan-perusahan swasta. …