Image of Pengaturan Hak-hak Masyarakat Adat atas Sumber Daya Alam Berdasarkan Internasional Covenant On Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR)

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Pengaturan Hak-hak Masyarakat Adat atas Sumber Daya Alam Berdasarkan Internasional Covenant On Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR)



Secara hukum nasional perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat
telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang pengesahan
ICESCR, namun dalam prakteknya masih saja terjadi pelanggaran terhadap hakhak masyarakat adat. Seperti kasus-kasus perempasan tanah adat, hak-hak
masyarakat atas sumber daya alamnya yang dirampas, oleh Pemerintah maupun
perusahan-perusahan swasta. oleh karena itu, maka dalam skripsi ini hendak
dibahas tentang pengaturan hak-hak masyarakat adat atas sumber daya alam
berdasarkan Internasional Covenant On Economic, Social And Cultural Rights
(ICESCR).
Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian
hukum normatif. Adapun untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini,
penulis menggunakan tiga pendekatan masalah, yaitu pendekatan perundangundangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan
pendekatan kasus (case approach). Prosedur pengumpulan bahan hukum yang
dilakukan penulis yaitu dengan mencari dan mengumpulkan peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan isu hukum yang dihadapi. Peraturan perundangundangan dalam hal ini meliputi baik yang berupa legislation maupun regulation.
Analisis bahan hukum menggunakan metode kualitatif, yaitu kajian yang
berkaitan dengan norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundangundangan hukum internasional dan norma hukum yang ada dalam masyarakat.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Pengaturan hak-hak
masyarakat adat atas sumber daya alam berdasarkan ICESCR terdapat dalam
Pasal 6 sampai dengan pasal 25 mengakui hak asasi setiap orang di bidang
ekonomi, sosial, dan budaya. Tercakup masyarakat adat yang adalah subjek
hukum sehingga memiliki hak dan kewajiban. Hak-hak masyarakat adat atas
sumber daya alam belum dilaksanakan sesuai dengan instrumen hukum ICESCR,
padahal Indonesia sendiri telah meratifikasi instrumen hukum tersebut dengan UU
No. 11 Tahun 2005 sehingga ada tanggungjawab atau kewajiban Negara untuk
tunduk dan patuh pada instrumen tersebut.


Ketersediaan

SI.371 SAH p1SI.371 SAH pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SI.371 SAH p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.371
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this