Image of Kewenangan Pengakuan Hak Pengelolaan Laut Kepada Masyarakat Hukum Adat oleh Pemerintah Daerah

SKRIPSI HTN/HAN

Kewenangan Pengakuan Hak Pengelolaan Laut Kepada Masyarakat Hukum Adat oleh Pemerintah Daerah



Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Kewenangan Penyerahan Hak Pengelolahan
Laut Kepada Masyarakat Hukum Adat oleh Pemerintah Daerah dan Akibat Hukum
bagi Pemerintah Daerah yang tidak memberikan hak pengelolaan wilayah laut kepada
Masyarakat Hukum Adat.
Tipe penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah tipe penelitian normatif.
Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode kepustakaan dan kemudian
data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif kualitatif sehingga mengungkapkan
hasil yan diharapkan dan kesimpulan atas permasalahan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan
masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia,
yang diatur dalam undang-undang” Pasal 18(b) ayat 2 UUD 1945 ini merupakan dasar
hukum diakuinya keberadaannya masyarakat hukum adat di Indonesia yang dimana
memiliki hak dan kewenangan untuk dihormati dan dihargai,
Keberadaan yang telah diakui dengan dasar hukum yang jelas membuat masyarakat
hukum adat memiliki kewenangan dalam hal untuk mengelola dan mengurus sendiri
wilayah adatnya sebagaimana mestinya, kewenangan yang dimaksudnya adalah
kewenangan untuk mengurus tanah bahkan laut yang merupakan hak kepemilikann
dari masyarakat adat itu sendiri. Hak pengelolahan laut oleh masyarakat hukum adat
atau yang biasa disebut Hak ulayat laut yang merupakan seperangkat aturan atau
praktek pengelolahan atau manajemen wilayah laut dan sumber daya di dalamnya
berdasarkan adat-istiadat yang dilakukan oleh masyarakat pesisir pada desa.
Pemerintah Daerah wajib memberikan pengakuan hak pengelolaan laut kepada
masyarakat hukum adat hal ini jelas pengaturannya didalam Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 dalam pasal 20 ayat (1) : Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib
menfasilitasi pemberian Izin lokasi dan Izin pengelolaan kepada Masyarakat Lokal
dan Masyarakat Tradisional” namun Bagaimana jika Pemerintah Daerah tidak
memberikan hak pengelolaan laut sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.


Ketersediaan

SH.574 LAR k1SH.574 LAR kPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SH.574 LAR k
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SH.574
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this