Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

SKRIPSI HTN/HAN

Hak Masyarakat Adat Negeri Haya Atas Wilayah Hutan Petuanan Negeri

Retni M Tuahan - Nama Orang;

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18B dan Pasal 33 ayat 3
menggarisbawahi bahwa masyarakat hukum adat mempunyai wilayah ulayat, yang
didalamnya termasuk hutan adat. Oleh karena itu dalam Undang-Undang Nomor
41 Tahun 1999 tentang Kehutanan diatur tentang hutan adat. Pengakuan ini belum
sepenuhnya memberikan kenyamanan bagi masyarakat hukum adat karena
banyaknya upaya eksploitasi dan pengalihfungsian lahan sehingga masyarakat adat
kehilangan haknya atas hutan untuk keuntungan beberapa pihak saja. Terdapat
permasalahan yang sering terjadi di masyarakat adat Negeri Haya mengenai
pengelolaan dan perizinan usaha di wilayah huta. Perusahaan masuk dengan dalih
mengadakan usaha di bidang perkebunan namun pada kenyataannya masuk untuk
illegal logging. Pemerintah dan perusahaan sering kali tidak memperhatikan hakhak masyarakat hukum adat dan tidak mengikutsertakan masyarakat hukum adat
dalam pengambilan keputusan perizinan dalam hal ini masyarakat hukum adat
Negeri Haya.
Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis menemukan adanya isu
hukum. Maka dari itu penulis dapat merumuskan masalah mengenai wewenang
masyarakat adat dalam mengelola hutan di wilayah petuanan negeri dan wewenang
masyarakat adat Negeri Haya dalam pemberian izin usaha di wilayah hutan
petuanan negeri. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa masyarakat adat Negeri Haya
berwenang dalam mengelola hutan di wilayah petuanan negeri yaitu berwenang
dalam mengatur dan menyelenggarakan penggunaan tanah, persediaan dan
pemeliharaan tanah, mengatur dan menciptakan hubungan hukum antara orang
dengan tanah, berhak memanfaatkan hasil kekayaan alam hutan yang meliputi air,
tumbuh-tumbuhan, hewan, batuan, mineral, pesisir pantai, di atas permukaan air, di
dalam air, maupun bagian-bagian tanah didalamnya. Wewenang pemberian izin
usaha di wilayah hutan petuanan negeri adalah wewenang pemerintah pusat
maupun pemerintah daerah mulai dari administrasi Negara tertinggi (Presiden)
sampai dengan administrasi Negara terendah (Lurah) sebagai lembaga pemerintah
yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SH.538 TUA h
SH.538 TUA h1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SH.538 TUA h
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SH.538
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Izin Usaha
Hak Masyarakat Hukum Adat
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?