Hukum adat merupakan suatu hukum yang masih eksis sampai dengan hari ini dan diakui keberadaannya berdasarkan Pasal 18B ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta berbagai macam peraturan perundanganperundangan, dalam kenyatannya pengakuan terhadap hukum adat ini merupakan bagian dari pada suatu implementasi terhadap kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat. P…