Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Penyelesaian Sengketa Tanah Adat Di Negeri Kabauw Kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah
Penanda Bagikan

SKRIPSI PERDATA

Penyelesaian Sengketa Tanah Adat Di Negeri Kabauw Kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah

Fikriah Karepesina - Nama Orang;

Tanah merupakan sumber terpenting dalam masyarakat hukum adat
termasuk masyarakat adat di negeri kabauw maluku tengah demikian pentingnya
tanah bagi masyarakat sehingga kerap kali menimbulkan sengketa di antara
masyarakat hukum adat itu sendiri.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis
sosiologis. Sumber data penelitian meliputi sumber data primer dan sumber data
sekunder. Pengumpulan data diperoleh melalui wawancara dan kemudian data
diolah dan di analisis secara kualitatif.
Hasil penelitian ini diperoleh bahwa untuk menyelesaikan sengketa hak
atas tanah di Negeri Kabauw dilakukan dengan mekanisme non litigasi atau diluar
pengadilan, penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dilakukan secara
turun-temurun melalui tahapan-tahapan musyawarah antara keluarga pihak yang
bersengketa jika tidak dapat diselesaikan dilakukan tahapan penyelesaian secara
keluarga pihak yang bersengketa mengajukan permasalahan kepada pemerintah
negeri jika tidak dapat diselesaikan juga oleh pemerintah negeri atau hasil putusan
tidak memberikan rasa keadilan bagi para pihak maka diselesaikan secara adat
menggunakan sumpah adat yaitu dengan cara menyelam di laut (molo) disaksikan
oleh pemerintah negeri dan masyarakat. Apabila salah satu pihak yang muncul
terlebih dahulu di permukaan laut maka dinyatakan bukanlah sebagai pemilik hak
atas tanah yang disengketakan. Penyelesaian dengan menyelam di laut (molo)
merupakan alternatif terakhir untuk mencari siapa sebenarnya sebagai pemilik hak
atas tanah. Untuk menyatakan dan memutuskan pihak yang berhak atas tanah
dilakukan oleh tua adat Pattihuniase sekaligus sebagai pemberi keputusan.
Penyelesaian sengketa dengan cara menyelam di laut ini mengikat secara hukum
para pihak yang bersengketa dan sebagai cara mencari keadilan serta bersifat
final.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SE.931 KAR p
SE.931 KAR p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SE.931 KAR p
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.931
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Hukum Adat
Sengketa Tanah
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?