Image of Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat Hitu Di Negeri Hitu Lama Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah

SKRIPSI PERDATA

Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat Hitu Di Negeri Hitu Lama Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah



Di Indonesia, masalah hak atas tanah masyarakat hukum adat sering terjadi
di daerah yang jauh dari pusat pemerintahan atau pusat kekuasaan pemerintahan, di
mana banyak masyarakat tetap mempertahankan adat istiadat mereka. Salah
satunya adalah Negeri Hitu lama di Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah
Provinsi Maluku. Hak atas tanah masyarakat Hitu telah digunakan secara turuntemurun untuk mendukung ekonomi, yang terdiri dari tanah, perkebunan, dan
perikanan. Sengketa atau konflik mengenai hak atas tanah masyarakat Hitu sering
terjadi yakni sengketa pertanahan, yang disebabkan oleh kepentingan ekonomi dan
hak ulayat warga atas tanah. Untuk menyelesaikan sengketa tanah, masyarakat Hitu
di Negeri Hitulama selalu menggunakan pendektaan non ligitasi dan raja sebagai
kepala aliansi adat.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami faktor- faktor apa
saja yang menyebabkan terjadinya sengketa hak atas tanah dan bagaimana proses
penyelesaiannya. Metode yang di gunakan dalam penulisan ini adalah yuridis
empiris, yaitu penelitian yang di lakukan untuk memperoleh data primer yang di
kumpulkan melalui wawancara dan data sekunder ialah peraturan perundangundangan, buku dan karya ilmiah
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab sengketa hak atas tanah
di Negeri Hitulama terdiri dari faktor adminstrasi dimana pelepasan hak atas tanah
adat Hitu untuk pembangunan instansi pemerintah tidak melibatkan Raja sebagai
kepala persekutuan adat. penyalahgunaan hak atas tanah yang dilakukan oleh
masyarakat pendatang seperti menebang tanaman umur panjang dan membangun
rumah tinggal tanpa sepengetahuan pemilik hak atas tanah Dusun Dati. Batas-batas
kepemilikan hak atas tanah adat tidak jelas, saling klaim atas tanah dati entah itu
dari para ahli waris atau keluarga sendiri, serta kepemilikan tanah adat tidak
bersertifikat atau tidak tercatat pada Badan Pertanahan Negara. Selanjutnya peran
Raja sebagai kepala persekutuan adat, yang merupakan simbol, sistem, dan model
hukum adat, sangat berpengaruh terhadap penyelesaian sengketa tanah masyarakat
adat karena Kepala Adat dianggap sebagai hakim perdamaian antara masyarakat
dalam menyelesaikan sengketa tanah ulayat dan tempat anggota masyarakat adat
bersandar untuk menyelesaikan masalah mereka.


Ketersediaan

SE.943 PEL p1SE.943 PEL pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.943 PEL p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.943
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this