Image of Tanah Ulayat Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

SKRIPSI PERDATA

Tanah Ulayat Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum



Pengadaan tanah adalah tindakan pengalihan tanah dengan membayar ganti rugi yang layak
dan adil kepada pihak yang berhak. Pengadaan tanah untuk kepentingan umum bertujuan untuk
memperoleh tanah melaksanakan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan
kemakmuran kepada rakyat, negara dan masyarakat, serta memastikan kepentingan yang hukum
kepada pihak yang berwenang.
Penelitian ini guna menjawab permasalahan masyarakat hukum adat tentang pemakaian
tanah adat mereka yang digunakan untuk pembangunan kepentingan umum dan seharusnya
mendapatkan peran oenting dalam proses pengadaan sampai kepada ganti rugi yang harus mereka
terima sebagai bentuk perlindungan hukum, yang menggunakan metode yuridis-normatif dengan
pendekatan Statute Approachh, dan Conceptual Approach serta menggunakan bahan hukum
primer, sekunder dan tersier
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, realisasi pengadaan tanah pembangunan untuk
kepentingan umum dan tahapan pelaksanaannya berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 2021. Pemerintah berwenang menyelenggarakan pengadaan tanah untuk pembangunan
untuk kepentingan umum, melaksanakan perintah pengadaan tanah dari Menteri di bidang
agrarial/pertanahan dan tata ruang.


Ketersediaan

SE.938 WEN t1SE.938 WEN tPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.938 WEN t
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.938
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this