Tanah Adat merupakan milik dari suatu kesatuan masyarakat hukum Adat, yang pemanfaatannya dapat digunakan dan dinikmati oleh pemiliknya atau bahkan orang lain, baik terhadap hak-hak yang tedapat dibawah maupun di atas tanah tersebut. Peralihan atau pemindahan hak adalah suatu perbuatan hukum yang bertujuan memindahkan hak dari suatu pihak ke pihak lain. Maka dengan dialihkannya suatu ha…