Penelitian ini bertujuan untuk bertujuan mengkaji putusan hakim pada Pengadilan Negeri Ambon Dalam Perkara Nomor:9/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Amb. (Kasus DD dan ADD Kabupaten Seram Bagian Barat)Apakah Putusan Hakim Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2017/PN Amb tanggal 4 Januari 2018 telah sesuai berdasarkan alat bukti yang sah?Salah satu fakta persidangan adalah Perkara Nomor: 9/…
Jika dilihat dalam kenyataan sehari-hari, korupsi hampir terjadi di setiap aspek kehidupan masyarakat yang kemudian berkembang dan tidak hanya dalam skala nasional tetapi juga dalam skala internasional sehingga terbentuklah United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang kemudian telah diratifikasi oleh Indonesia. UNCAC dibentuk untuk membantu negara mengambil aset hasil korupsi yang …
Skripsi ini membahas masalah Penundaan Sidang dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Kajian Dari Proses Peradilan Yang Adil). Latar Belakang penulisan skripsi ini adalah di mana dalam Pasal 25 Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi bahwa “Penyidikkan, Penuntutan, dan Pemeriksaan di Sidang Pengadilan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi harus didahulukan guna mendapatkan Pe…
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Ambon dalam menjatuhkan putusan lepas terhadap Terdakwa Mahmud M. Tamher dalam tindak pidana korupsi yang tertuang di dalam putusan Nomor:37/Pid.Sus.Tpk/2014/PN.Amb yang dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Ambon. Penelitian ini merupakan penelitian normatif y…
Dalam Pasal 66 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan barang/jasa pemerintah menyatakan bahwa Harga Perkiraan Sendiri atau disingkat HPS bukan sebagai dasar untuk menentukan besar kerugian negara. Namun dalam perkara pidana Nomor 8/Pid Sus-TPK/2017/PN Amb Tahun 2018 yang diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Ambon menjadikan HPS sebag…
Pekerjaan Bandara Moa telah selesai dikerjakan sudah diserahkan kepada Pemerintah pusat Cq. Kementerian Perhubungan RI dan telah diresmikan oleh presiden RI dan telah dioperasikan sejak tahun 2014 sampai sekarang tanpa adanya hambatan atau kendala apapun. Berdasarakan hasil audit BPK-RI Perwakilan Provinsi Maluku terhadap pengelolaan keuangan Pemerrintah Daerah Kabupten Maluku Barat Daya TA. 20…
Merujuk pada pasal 240 Ayat (1)k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu yang menjelaskan bahwa Eks Terpidana korupsi dibolehkan mencalonkan diri dengan syarat harus lima tahun bebas dari penjara dan keharusan mengumumkan kepada publik sebagai eks narapidana. Hal ini tak sesuai dengan PKPU 20 Tahun 2018 tentang tata cara pencalonan legislatif yang melarang eks terpidana korupsi untuk me…
Korupsi di Indonesia hingga saat ini menjadi salah satu penyebab terpuruknya sistem bernegara, karena sangat berpotensi merugikan keuangan negara. Tindak pidana korupsi dalam sistem hukum pidana tidak hanya melibatkan kalangan pejabat dan pegawai negeri sipil saja tetapi juga melibatkan korporasi sebagai badan hukum yaitu subjek hukum yang mempunyai peluang dalam melakukan tindak pidana korupsi…
Perbuatan korupsi dapat menyebabkan Kerugian terhadap keuangan negara sehingga pemberantasan dan pencegahanpun harus dilakukan propesional dengan tahap penyitaan sampai pada tahap perampasan, untuk menanggulanginya maka secara khusus diaur dalam UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang revisi pemberantasan ti…
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang melakukan audit terhadap Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan terungkap bahwa ada sejumlah Barang Milik Negara yang belum dikembalikan ke negara. Pengambilan sejumlah barang milik negara tersebut dilakukan oleh Roy Suryo pada masa jabatannya sebagai mantan menteri pemuda dan olahraga (Menpora) sehingga meni…
Tindakpidanakorupsidikategorikansebagai extraordinary crime (kejahatanluarbiasa), karenadampak yang ditimbulkanmemangluarbiasa, yang selamainiterjadisecarasistematikdanmeluas, merugikankeuangannegara, mengganggustabilitasdankeamananmasyarakatsertamelemahkannilai-nilaidemokrasi, etika, keadilandankepastianhukum, jugatelahmelanggarhakhaksosialdanekonomimasyarakatsecaraluas, namundalamkenyata…
Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 menjelaskan bahwa, kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Hakim dalam memutuskan suatu perkara, tentunya selain berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan juga mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan, kemanfaatan, efektifitas dalam menjalankan pemidanaan dan pe…
Tindak pidana korupsi terjadi secara sistematis dan meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara dan perekonomian negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga digolongkan sebagai extraordinary crime. Selain itu, dampak tindak pidana korupsi selama ini juga telah menghambat kelangsungan pembangunan nasional kususnya bagi rak…
Peraturan perundang-undangan dewasa ini telah jelas mengatur tentang tindak pidana korupsi pada undang-undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi undang-undang No 20 Tahun 2001, orang yang melakukan perbuatan korupsi jelas melakukan perbuatan yang merugikan perekonomian negara, orang tersebut harus mengembalikan kerugian negara tersebut …
proses penegakan hukum antara lain adalah mengenai pemberantasan Penegakan hukum, adalah rangkaian langka aparat penegak hukum melakukan penindakan hukum terhadap tiap pelanggaran yang terjadi. Korupsi adalah kejahatan yang meninggalkan efek mengerikan, karenanya sebagian ahli mengelompokkannya sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Tidak sebagaimana kejahatan-kejahatan lainn…
Pemberantasan tindak pidana korupsi sudah dilaksanakan oleh berbagai instansi seperti kejaksaan dan kepolisian dan badan-badan lain yang terkait dengan pemberantasan tindak pidana korupsi, oleh kerena itu pelaksaan kewenagan komisi pemberantas korupsi dalam Undang-undang ini dilakukan secara berhati-hati agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dengan instansi tersebut. Berdasarkan uraian …
Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang telah lama ada. Berbagai kualifikasi tindak pidana korupsi telah diberikan seperti tindak pidana korupsi telah digolongkan ke dalam kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes), kejahatan lintas batas teritorial (transnational crimes), kejahatan terselubung (hidden crimes), kejahatan kerah putih (white collar crimes), kejahatan kemanusiaan (crimes …
Pengembalian keuangan hasil Tindak Pidana Korupsi sudah merupakan norma yang berdiri sendiri, dengan prinsip hukum bahwa pelaku Tindak Pidana korupsi tersebut tidak boleh mendapatkan keuntung dari hasil korupsi. Dalam konteks tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana, maka perampasan aset hasil tindak pidana korupsi dapat digunakan untuk memperbaiki kondisi kerusakan dan degradasi …
Pembicaraan tentang korupsi seakan tidak ada putus-putusnya. Masalah korupsi bukan lagi masalah baru dalam persoalan hukum di Indonesia. Tindak pidana korupsi merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat, sehingga tindak pidana korupsi tidak dapat lagi digolongkan sebagai kejahatan biasa (Ordinary crimes) melainkan telah menjadi kejahatan yang luar biasa (Extra O…
Dalam penyitaan atau perampasan aset seharusnya hanya diterapkan pada pelaku pidana korporasi, seperti diatur dalam Pasal 7 ayat (2). Sedangkan pada pelaku perorangan, penyitaan atau perampasan aset dijatuhkan pada terdakwa yang telah meninggal sebelum dijatuhkan putusan, Pasal 79 ayat (4) dan (5) dan Pasal 81 Undang-Undang No.25 Tahun 2013 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun, apab…