Dalam penyitaan atau perampasan aset seharusnya hanya diterapkan pada pelaku pidana korporasi, seperti diatur dalam Pasal 7 ayat (2). Sedangkan pada pelaku perorangan, penyitaan atau perampasan aset dijatuhkan pada terdakwa yang telah meninggal sebelum dijatuhkan putusan, Pasal 79 ayat (4) dan (5) dan Pasal 81 Undang-Undang No.25 Tahun 2013 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun, apab…