Peraturan perundang-undangan dewasa ini telah jelas mengatur tentang tindak pidana korupsi pada undang-undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi undang-undang No 20 Tahun 2001, orang yang melakukan perbuatan korupsi jelas melakukan perbuatan yang merugikan perekonomian negara, orang tersebut harus mengembalikan kerugian negara tersebut …