Perbuatan korupsi dapat menyebabkan Kerugian terhadap keuangan negara sehingga pemberantasan dan pencegahanpun harus dilakukan propesional dengan tahap penyitaan sampai pada tahap perampasan, untuk menanggulanginya maka secara khusus diaur dalam UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang revisi pemberantasan ti…