Merujuk pada pasal 240 Ayat (1)k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu yang menjelaskan bahwa Eks Terpidana korupsi dibolehkan mencalonkan diri dengan syarat harus lima tahun bebas dari penjara dan keharusan mengumumkan kepada publik sebagai eks narapidana. Hal ini tak sesuai dengan PKPU 20 Tahun 2018 tentang tata cara pencalonan legislatif yang melarang eks terpidana korupsi untuk me…