Image of Tinjauan Beban Kesalahan Pelaku Kasus Korupsi Bandar Udara Jos/Orno Imsula di Kabupaten.MBD (Kajian Terhadap Putusan Pn.Ambon No 09/Pid.Sus-TPK/2018/PT.Ambon)

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Tinjauan Beban Kesalahan Pelaku Kasus Korupsi Bandar Udara Jos/Orno Imsula di Kabupaten.MBD (Kajian Terhadap Putusan Pn.Ambon No 09/Pid.Sus-TPK/2018/PT.Ambon)



Pekerjaan Bandara Moa telah selesai dikerjakan sudah diserahkan kepada Pemerintah pusat Cq. Kementerian Perhubungan RI dan telah diresmikan oleh presiden RI dan telah dioperasikan sejak tahun 2014 sampai sekarang tanpa adanya hambatan atau kendala apapun. Berdasarakan hasil audit BPK-RI Perwakilan Provinsi Maluku terhadap pengelolaan keuangan Pemerrintah Daerah Kabupten Maluku Barat Daya TA. 2012 tidak ditemukan adanya kerugian keuangan Negara dalam pekerjaan bandara moa tersebut. Dalam putusan Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi Ambon tidak adanya ketidak konsistensi dalam putusan tersebut sehingga memberi ruang bagi perdebatan hukum tentang siapa yang harus diminta pertanggungjawaban pidana, namun harus dikatakan bahwa dalam perkara ini bila ada kerugian keuangan Negara maka semestinya terjadi pada pada tahap perencanaan yang dibuat oleh kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika terdahulu sdr. JT. dalam bentuk Mark Up. Dalam Pasal 2 ayat (1) UU TIPIKOR, Dikatakan bahwa walaupun kerugian keuangan Negara dianggap telah terjadi maka unsur kerugian Negara harus dibuktikan dan harus dihitung, meskipun sebagai perkiraan atau meskipun belum terjadi. Demikian pula sepanjang unsur dakwaan lain seperti unsur memperkaya diri atau orang lain atau korporasi dengan cara melawan hukum telah terbukti.
Metode dalam penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif pada penggunaan Bahan Hukum Primer dan Bahan Hukum Sekunder yang mana terdiri dari peraturan perundang-undangan dan instansi atau lembaga, serta buku-buku.
Dalam Perkara TIPIKOR tersebut selaku Plt. Kepala dinas terdakwa PM semestinya tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena, keterangan para saksi dan alat bukti yang terungkap dalam persidangan tidak ada yang memberatkan terdakwa PM.


Ketersediaan

SP.1284 MIR t1SP.1284 MIR tPerpus. Fak. Hukum (4 CD Skripsi Pidana)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1284 MIR t
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1284
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this