No image available for this title

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Penerapan Pasal 55 KUHP Dalam Pertanggungjawab Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Pengadilan TIPIKOR Ambon Nomor : 17/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Amb)



Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang telah lama ada. Berbagai kualifikasi tindak pidana korupsi telah diberikan seperti tindak pidana korupsi telah digolongkan ke dalam kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes), kejahatan lintas batas teritorial (transnational crimes), kejahatan terselubung (hidden crimes), kejahatan kerah putih (white collar crimes), kejahatan kemanusiaan (crimes against humanity). Tindak pidana korupsi merupakan suatu perbuatan yang dalam melakukannya selalu secara bersama-sama. Oleh karena itu tindak pidana korupsi selalu melibatkan seseorang atau lebih yang dalam perspektif hukum pidana merupakan penyertaan atau turut serta melakukan tindak pidana. turut serta melakukan tindak pidana di atur dalam Pasal 55 KUHP. Dalam tindak pidana korupsi terkadang yang menjadi orang yang turut serta melakukan tindak pidana adalah para pejabat yang memiliki wewenang, atau pihak swasta dalam suatu proyek pengadaan barang ataupun jasa. Namun demikian dalam melakukan tindak pidana korupsi terdapat beberapa kasus orang yang turut serta melakukan tindak pidana tidak menyadari perbuatan yang telah dilakukannya, dengan kata lain orang yang turut serta tersebut lalai dalam melaksanakan tugas ataupun wewenang-nya dalam suatu proyek pengadaan barang ataupun jasa.
Metode penelitian yang digunakan dalam menganalisis dan membahas yaitu yuridis normative yaitu penelitian hokum kepustakaan adalah suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hokum guna menjawab isu hukum yang dihadapi dengan tujuan penelitian menganalisis dan mengkaji.
Hasil penelitian. Jaksa sebagai penyidik dan penuntut umum dalam tindak pidana korupsi dalam peberapan pasal 55 KUHAP masih belum dapat menerapakan dengan benar dimana hanya menghadirkan 1 orang tewrdakwa saja (bendahara) dalam kasus ini tetapi tidak menghadirkan pelaku yang lain sebagai pelaku turur serta (kepala Sekolah) dan perhitungan kerugian negara tidak dihitung oleh BPK atau BPKP tetapi di hitung oleh Jaksa Penuntut umum


Ketersediaan

SP.1119 PES p1SP.1119 PES pPerpus. Fak. Hukum (2 CD Skripsi Pidana)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1119 PES p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1119
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this