Korupsi yakni suatu perbuatan kebusukan, dapat disuap, tidak bermoral, kebejatan dan ketidakjujuran, sudah tentu yang dimaksudkan di sini ialah moral atau akhlak oknum yang melakukan perbuatan korupsi sebab orang yang bermoral baik tentu tidak akan melakukan korupsi. Upaya untuk menanggulangi perbuatan korupsi yang terjadi di mana-mana memang telah banyak dilakukan, baik dengan menggunakan…
Seiring dengan perkembangannya, tindak pidana korupsi tentunya merupakan suatu kejahatan luar biasa (Extra ordinari crime) dan bukan hanya itu saja namun berkembangnya tindak pidanaa korupsi tentunya berkembang dengan berbagai bentuk dan modus. Berkaitan dengan hal tersebut, salah satu bentuk tindak pidana korupsi yakni tindak pidana korupsi di bagian pengadaan barang dan jasa. Tindak pidana ko…
Unsur-unsur dari perbuatan melawan hukum terkait tindak pidana korupsi terdapat beberapa karakteristik yang menyebabkan perbuatan tersebut jelas melanggar Undang-Undang dengan bentuk perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu badan dan secara tidak langsung merugikan keuangan negara dan/atau perekonomian negara. Terdapat kebijakan yang pemerintah usungkan demi mena…
Komisi Pemberantasan Korupsi atau yang disingkat KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi yang diberikan kewenangan yang kuat bukan berada di luar sistem ketatanegaraan, tetapi justru ditempatkan secara yuridis di dalam sistem ketatanegaraan yang rangka dasarnya sudah ada di dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tidak meng…
Kepastian hukum yang adil merupakan hak setiap orang yang sangat berarti dan harus dipenuhi ketika berhadapan dengan proses hukum, dengan cara yang demikian setiap orang akan percaya terhadap hukum itu sendiri. Jaksa dalam menetapkan seorang menjadi tersangka harus didapati bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) alat bukti dan ditentukan melalui gelar perkara, untuk menetapkan …
Kebijakan kriminal terhadap tindak pidana korupsi pada prinsipnya kebijakan kriminal tidak membicarakan hukum secara tektual tetapi lebih bersifat kontekstual. Hal ini dikarenakan kebijakan kriminal tersebut berkaitan dengan peraturan perundang-undangan secara in abstacto harus memberi pembaharuan atau landasan yang dapat memiliki nilai efektifitas dan efisiensi bagi sub sistem peradilan p…
Dalam rangka mewujudkan supremasi hukum pemerintah Indoensia telah meletakan landasan kebijakan yang kuat dalam usaha memerangi tindak pidana korupsi. Berbagai kebijakan tersebut tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan antara lain dalam penetapan MPR RI Nomor XI/MPR/1998 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih, Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 28 …
Realitasnya proses penegakan hukum di wilayah kepulauan berbeda dengan wilayah kontinental. Meskipun dengan mempergunakan teori-teori penegakan hukum yang menyatakan bahwa terdapat beberapa faktor yang sangat berpengaruh, seperti undang-undang, aparat penegak hukum maupun budaya masyarakat, namun faktor wilayah kepulauan merupakan masalah tersendiri di luar faktor-faktor tersebut. Peneliti…
Penelitian ini bertujuan untuk bertujuan mengkaji putusan hakim pada Pengadilan Negeri Ambon Dalam Perkara Nomor:9/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Amb. (Kasus DD dan ADD Kabupaten Seram Bagian Barat)Apakah Putusan Hakim Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2017/PN Amb tanggal 4 Januari 2018 telah sesuai berdasarkan alat bukti yang sah?Salah satu fakta persidangan adalah Perkara Nomor: 9/…
Jika dilihat dalam kenyataan sehari-hari, korupsi hampir terjadi di setiap aspek kehidupan masyarakat yang kemudian berkembang dan tidak hanya dalam skala nasional tetapi juga dalam skala internasional sehingga terbentuklah United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang kemudian telah diratifikasi oleh Indonesia. UNCAC dibentuk untuk membantu negara mengambil aset hasil korupsi yang …
Skripsi ini membahas masalah Penundaan Sidang dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Kajian Dari Proses Peradilan Yang Adil). Latar Belakang penulisan skripsi ini adalah di mana dalam Pasal 25 Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi bahwa “Penyidikkan, Penuntutan, dan Pemeriksaan di Sidang Pengadilan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi harus didahulukan guna mendapatkan Pe…
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Ambon dalam menjatuhkan putusan lepas terhadap Terdakwa Mahmud M. Tamher dalam tindak pidana korupsi yang tertuang di dalam putusan Nomor:37/Pid.Sus.Tpk/2014/PN.Amb yang dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Ambon. Penelitian ini merupakan penelitian normatif y…
Dalam Pasal 66 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan barang/jasa pemerintah menyatakan bahwa Harga Perkiraan Sendiri atau disingkat HPS bukan sebagai dasar untuk menentukan besar kerugian negara. Namun dalam perkara pidana Nomor 8/Pid Sus-TPK/2017/PN Amb Tahun 2018 yang diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Ambon menjadikan HPS sebag…
Pekerjaan Bandara Moa telah selesai dikerjakan sudah diserahkan kepada Pemerintah pusat Cq. Kementerian Perhubungan RI dan telah diresmikan oleh presiden RI dan telah dioperasikan sejak tahun 2014 sampai sekarang tanpa adanya hambatan atau kendala apapun. Berdasarakan hasil audit BPK-RI Perwakilan Provinsi Maluku terhadap pengelolaan keuangan Pemerrintah Daerah Kabupten Maluku Barat Daya TA. 20…
Merujuk pada pasal 240 Ayat (1)k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu yang menjelaskan bahwa Eks Terpidana korupsi dibolehkan mencalonkan diri dengan syarat harus lima tahun bebas dari penjara dan keharusan mengumumkan kepada publik sebagai eks narapidana. Hal ini tak sesuai dengan PKPU 20 Tahun 2018 tentang tata cara pencalonan legislatif yang melarang eks terpidana korupsi untuk me…
Korupsi di Indonesia hingga saat ini menjadi salah satu penyebab terpuruknya sistem bernegara, karena sangat berpotensi merugikan keuangan negara. Tindak pidana korupsi dalam sistem hukum pidana tidak hanya melibatkan kalangan pejabat dan pegawai negeri sipil saja tetapi juga melibatkan korporasi sebagai badan hukum yaitu subjek hukum yang mempunyai peluang dalam melakukan tindak pidana korupsi…
Perbuatan korupsi dapat menyebabkan Kerugian terhadap keuangan negara sehingga pemberantasan dan pencegahanpun harus dilakukan propesional dengan tahap penyitaan sampai pada tahap perampasan, untuk menanggulanginya maka secara khusus diaur dalam UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang revisi pemberantasan ti…
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang melakukan audit terhadap Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan terungkap bahwa ada sejumlah Barang Milik Negara yang belum dikembalikan ke negara. Pengambilan sejumlah barang milik negara tersebut dilakukan oleh Roy Suryo pada masa jabatannya sebagai mantan menteri pemuda dan olahraga (Menpora) sehingga meni…