Image of Kajian Yuridis Tindak Pidana Korupsi Pada Masa Pandemic Covid 19 Terhadap Ancaman Pidana Mati

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Kajian Yuridis Tindak Pidana Korupsi Pada Masa Pandemic Covid 19 Terhadap Ancaman Pidana Mati



Korupsi yakni suatu perbuatan kebusukan, dapat disuap, tidak bermoral,
kebejatan dan ketidakjujuran, sudah tentu yang dimaksudkan di sini ialah moral
atau akhlak oknum yang melakukan perbuatan korupsi sebab orang yang bermoral
baik tentu tidak akan melakukan korupsi. Upaya untuk menanggulangi perbuatan
korupsi yang terjadi di mana-mana memang telah banyak dilakukan, baik dengan
menggunakan pendekatan penegakan hukum pidana, yakni dengan
mengutamakan pengenaan sanksi pidana yang berat, dari berbagai kasus korupsi
yang terjadi selama beberapa waktu belakangan ini, tidak dapat disangkal
pelakunya tidak saja berasal dari kalangan atas, tetapi kini telah merambat hingga
kalangan menengah hingga kalangan bawah, Pada Pasal 2 ayat (2) UUTPK
mengatakan bahwa ancaman pidana mati dapat dikenakan apabila tindak pidana
korupsi itu dilakukan dalam keadaan tertentu.
Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis dan membahas pandemic
covid 19 dapat diklasifikasikan sebagai keadaan tertentu menurut undang-undang
korupsi, dan eksistensi ancaman pidana mati pada masa pandemic covid 19
menurut undang-undang korupsi Metode yang digunakan dalam menganalisis dan
membahas yaitu penelitian hukum normatif yang menggunakan bahan hukum
sekunder sebagai data awal untuk kemudian dilanjutkan dengan bahan hukum
primer atau data lapangan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Pada saat ini dunia dan juga bangsa
Indonesia sedang berada pada situasi pandemi Covid-19 di Indonesia. Status
keadaan darurat wabah Covid-19 di Indonesia terhitung 91 hari sejak tanggal 29
Februari 2020 hingga 29 Mei 2020 yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala
BNPB No. 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu
Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia. Keadaan
tertentu dalam darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona termasuk
dalam keadaan tertentu menurut Pasal 2 ayat (2) UUTPK. Pendemic covid 19
tidak dapat dikualifikasikan sebagai keadaan tertentu menurut bererapa aturan
peruangan maupun Undang-undang Tindak Pidana Korupsi kecuali dalam saat
atau waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter, pendemic covid 19
tidak dapat dikualifikasikan sebagai keadaan tertentu menurut bererapa aturan
peruangan maupun Undang-undang Tindak Pidana Korupsi kecuali dalam saat
atau waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.


Ketersediaan

SP.1500 MUH k1SP.1500 MUH kPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1500 MUH k
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1500
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this