Kepastian hukum yang adil merupakan hak setiap orang yang sangat berarti dan harus dipenuhi ketika berhadapan dengan proses hukum, dengan cara yang demikian setiap orang akan percaya terhadap hukum itu sendiri. Jaksa dalam menetapkan seorang menjadi tersangka harus didapati bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) alat bukti dan ditentukan melalui gelar perkara, untuk menetapkan …