Image of Dewan Pengawas KPK Dari Perspektif Sistem Peradilan Pidana

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Dewan Pengawas KPK Dari Perspektif Sistem Peradilan Pidana



Komisi Pemberantasan Korupsi atau yang disingkat KPK sebagai lembaga
pemberantas korupsi yang diberikan kewenangan yang kuat bukan berada di luar sistem
ketatanegaraan, tetapi justru ditempatkan secara yuridis di dalam sistem ketatanegaraan
yang rangka dasarnya sudah ada di dalam Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tidak mengambil alih
kewenangan lembaga lain, melainkan diberi atau mendapat kewenangan dari pembuat
Undang-undang sebagai bagian dari upaya melaksanakan perintah Undang-undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di bidang penegakan hukum, peradilan, dan
kekuasaan kehakiman.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normative, tipe penelitian
bersifat deskrptif analisis dengan menggunakan sumber bahan Hukum Primer, Sekunder
sebagai bahan acuan untuk melengkapi penulisan, Teknik pengumpulan melalui studi
kepustakaan dan selanjutnya dianalisis melalui cara deskriptif dengan menggunakan
metode kualitatif.
Hasil penelitian Dari hasil penelitian Eksistensi Dewan pengawas KPK luar biasa
karena bukan hanya bertugas mengawasi tugas dan wewenang KPK tapi memiliki
kewenangan perizinan penyadapan, penyitaan dan penggeledaan yang dilakukan KPK .
Eksistensi Dewan Pengawas ini berdampak pada melemanya posisi KPK, melemanya
efektivitas kerja KPK dalam penidakan dan rentayai KPK berada dalam campur tangan
KPK.


Ketersediaan

SP.1459 TEL d1SP.1459 TEL dPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1459 TEL d
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1459
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this