Sejak merdeka dari Perancis pada tahun 1960, Republik Afrika Tengah tidak pernah lepas dari konflik, hampir setiap pergantian kepemimpinan di negara ini diawali dengan kudeta. PBB Sebagai subjek hukum internasional memiliki organ yang berfungsi menjaga perdamaian dan keamanan internasional salah satunya seperti Dewan Keamanan PBB yang memiliki peran yang sangat penting dalam penyelesaian …
louw selaku Pembimbing I dan R. M. Waas selaku Pembimbing II. Hubungan antara orang atau kelompok orang yang tergabung dalam suatu komunitas kebangsaan atau kenegaraan yang berlainan itu dapat merupakan hubungan tak langsung atau resmi yang dilakukan oleh para pejabat negara yang mengadakan berbagai perundingan atas nama negara dan meresmikan persetujuan yang dicapai dalam perjanjian a…
Hukum Humaniter Internasional adalah seperangkat aturan yang karena alas an kemanusiaan dibuat untuk membatasi akibat-akibat dari konflik bersenjata. Hukum humaniter internasional berlaku dalam knflik bersenjata internasional maupun non-internasional yang menyebabkan korban jiwa. Salah satu bentuk konflik bersenjata dimana hukum humaniter dapat diterapkan adalah konflik bersenjata yan…
Gedung perwakilan diplomatik merupakan tempat yang digunakan untuk menjalankan segala kegiatan yang berkaitan dengan misi dari para pejabat diplomatik. Gedung perwakilan diplomatik dilindungi secara hukum dalam Pasal 22 Konvensi Wina 1961 Tentang Hubungan Diplomatik. Gedung tersebut dilindungi dari segala gangguan dan dalam keadaan apapun, termasuk pada saat terjadi konflik bersenjata…
Negara menjadi subjek hukum par Excellence dalam hukum internasional adalah karena negara memiliki kedaulatan (sovereignty). Begitu pentingnya makna kedaulatan negara dalam relasi antar negara, maka Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai organisasi internasional yang menghimpun negaranegara berdaulat sebagai anggotanya, dalam Pasal 2 Ayat (1) Piagam PBB disebutkan bahwa : “The organi…
Pengaturan Hukum tentang larangan Penggunaan senjata kimia termuat dalam Deklarasi St. Petersburg 1868, Deklarasi Brusleess 1874 , Deklarasi Den Haag 1899, Konvensi Den Haag ke IV 1907, Protokol jenewa 1925, Deklarasi paris 1989 kemudian tahap akhir pengaturan penggunaan senjata kimia lebih jelas dan spesifik dalam Konvensi Senjata Kimia 1993 atau Konvensi Larangan Pengembangan, Produksi, …
Sukarelawan medis atau lebih dikenal sebagai tenaga kesehatan sukarela yang bekerja secara independent maupun bernaung di bawah organisasi kemanusiaan memiliki andil yang sangat besar dalam memberikan pertolongan medis kepada korban perang baik kombatan maupun non kombatan. Namun ironisnya tidak sedikit dari mereka yang justru terbunuh dalam perang. Berdasarkan hal tersebut maka masalah…
Pemanfaatan anak dalam suatu konflik bersenjata dapat meliputi perekrutan anak sebagai tentara anak dan partisipasi anak dalam permusuhan. Rekrutmen termasuk segala cara (baik formal maupun de facto) yang mana seorang menjadi anggota angkatan bersenjata atau kelompok bersenjata, tercakup di dalamnya mobilisasi (wajib militer), rekrutmen secara suka rela maupun rekrutmen dengan paksaan. …
Private Military Contractors (PMCs) merupakan sebuah peerusahan komersial yang menyediakan jasa militer yang berkaitan dengan keamanan secara profesional untuk mendapat keuntungan, baik secara domestik ataupun internasional. Keterlibatannya dalam konflik bersenjata sering menimbulkan ketidakjelasan peran dan statusnya di dalam Hukum Hmaniter Internasional, tidak sedikit yang beranggapan bah…
Merekrut tentara anak secara hukum telah melanggar ketentuan yang ada, dikarenakan anak merupakan kelompok masyarakat yang harus dilindungi dalam keadaan damai maupun perang. Meskipun sudah ada hukum yang mengatur diantaranya dalam Statuta Roma tahun 1998 yang kemudian membentuk Mahkahmah Pidana Internasional tahun 2002, yang secara hukum melarang perekrutan anak di bawah umur 15 tahun dan meng…
Internastional Committee of The Red Cross atau Palang Merah Internasional adalah organisasi internasional yang bergerak dibidang kemanusiaan dengan tugas khusus untuk memberikan perlindungan serta bantuan terhadap tawanan perang, korban perang, serta tawanan politik dalam konflik bersenjata baik internasional maupun non internasional dan konflik internal negara yang didasarkan pada hukum h…
Penulisan ini dilatarbelakangi oleh adanya perlakuan yang tidak baik dari pihak-pihak yang terlibat dalam konflik bersenjata terhadap korban sipil yang tidak atau tidak lagi ikut serta dalam konflik bersenjata. Korban sipil yang dimaksud adalah penduduk atau orang sipil dan kombatan yang jatuh ke tangan musuh. Banyak dari korban sipil tersebut yang diperlakukan secara tidak manusiawi denga…
Hukum perang atau hukum humaniter internasional merupakan sekumpulan pembatasan oleh hukum internasional dalam hal kekuatan yang diperlukan untuk mengalahkan musuh yang boleh digunakan dan prinsip-prinsip yang mengatur perlakuan terhadap individu-individu pada saat berlangsungnya konflik bersenjata. Seandainya tidak ada kaidah hukum humaniter, kebiadaban dan kebrutalan perang tidak dapat d…
Terjadinya konflik bersenjata diawali dari adanya pertentangan kepentingan dengan negara lain atau pertentangan antar kelompok dalam negara sendiri yang mengarah pada pembunuhan dalam jumlah yang besar.Untuk mencapai suatu kemenangan negara yang bertikai menghalalkan segala cara demi tercapainya hal tersebut. Salah satunya adanya tindakan yang mengarah kepada penyimpangan-penyimpangan yang dila…
Wartawan sipil yang berada di wilayah konflik bersenjata internasional memegang peranan penting, yaitu untuk menyampaikan informasi yang terjadi dalam konflik secara langsung dari tempat kejadian. Namun dalam melaksanakan pekerjaan mereka tersebut, wartawan dan pekerja media yang melakukan liputan di wilayah konflik bersenjata internasional seringkali menghadapi berbagai resiko berbahaya. Merek…