No image available for this title

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Penerapan Asas Perikemanusiaan Terhadap Perlindungan Korban Sipil Dalam Konflik Bersenjata



Penulisan ini dilatarbelakangi oleh adanya perlakuan yang tidak baik dari
pihak-pihak yang terlibat dalam konflik bersenjata terhadap korban sipil yang
tidak atau tidak lagi ikut serta dalam konflik bersenjata. Korban sipil yang
dimaksud adalah penduduk atau orang sipil dan kombatan yang jatuh ke tangan
musuh. Banyak dari korban sipil tersebut yang diperlakukan secara tidak
manusiawi dengan dilanggar hak asasinya. Hak asasi dari korban sipil tercantum
dalam instrumen HAM dan apabila dilanggar akan sangat merugikan bagi jiwa
orang lain karena dilakukan dengan kekerasan fisik, psikis, dan psikologis. Oleh
karena itu korban sipil yang disebutkan harus dilindungi dengan aturan-aturan
internasional yang terkait. Dari penjelasan tersebut, memunculkan salah satu asas
dalam hukum humaniter yaitu asas perikemanusiaan yang mengharuskan pihak
yang berkonflik agar memperhatikan aspek kemanusiaan terhadap korban sipil.
Adapun jenis penulisan ini adalah jenis penulisan pustaka dimana sumber
datanya diperoleh melalui buku-buku maupun karya-karya tulis lain yang
berhubungan dengan objek yang diteliti. Kemudian teknik yang digunakan adalah
pengumpulan (inventarisir) data literer yang sesuai dengan objek yang diteliti
sehingga didapatkan konsep yang utuh. Sedangkan pendekatan yang digunakan
adalah hukum empiris yaitu penulisan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan
pustaka atau data sekunder.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas perikemanusiaan yang merupakan
salah satu asas dalam Hukum Humaniter, yang mengharuskan pihak yang
berkonflik agar memperhatikan aspek perikemanusiaan terhadap korban sipil
tidak dihormati atau ditaati dengan baik oleh pihak-pihak yang berkonflik. Asas
perikemanusiaan yang sangat berkaitan dengan Hak Asasi Manusia yang
diharapkan dapat melindungi korban sipil dan secara langsung diatur dalam
Konvensi-Konvensi Jenewa tahun 1949, Protokol Tambahan I dan II tahun 1977,
serta Konvensi Den Haag tahun 1899 dan 1907 dan secara tidak langsung juga
diatur dalam beberapa peraturan internasional banyak dilanggar oleh pihak yang
berkonflik. Penegakan bagi pihak-pihak yang melanggar pun tidak berjalan baik
karena kepentingan tertentu dari penguasa. Oleh karena itu, diharapkan
kepentingan yang mengutamakan diri sendiri atau kelompok dari penguasa negara
harus dikesampingkan dan mengutamakan kepentingan banyak orang agar asas
perikemanusiaan dapat diterapkan dengan baik bagi korban sipil yang tidak atau
tidak lagi ikut dalam konflik bersenjata sehingga tidak ada lagi orang yang tidak
bersalah menjadi korban dalam konflik bersenjata.


Ketersediaan

SI.104 IMU p1SI.104 IMU pPerpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Internasional)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SI.104 IMU p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.104
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this