Image of Perildungan Hukum Bagi Anak yang Terlibat Dalam Konfik Bersenjata Di Tinjau Dari Protokol Konvensi Hak Anak Tahun 2000

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Perildungan Hukum Bagi Anak yang Terlibat Dalam Konfik Bersenjata Di Tinjau Dari Protokol Konvensi Hak Anak Tahun 2000



Pemanfaatan anak dalam suatu konflik bersenjata dapat meliputi perekrutan anak sebagai
tentara anak dan partisipasi anak dalam permusuhan. Rekrutmen termasuk segala cara (baik formal
maupun de facto) yang mana seorang menjadi anggota angkatan bersenjata atau kelompok
bersenjata, tercakup di dalamnya mobilisasi (wajib militer), rekrutmen secara suka rela maupun
rekrutmen dengan paksaan. Kata-kata partisipasi dijelaskan dalam Statuta International Criminal
Court (ICC) sebagai using (menggunakan) dan participate (partisipasi) mencakup kedua-dua
partisipasi langsung dalam permusuhan dan juga partisipasi aktif dalam kegiatan militer yang
berhubungan dengan pertempuran, seperti menjadi penunjuk jalan/pemandu, mata-mata,
melakukan sabotage dan penggunaan anak-anak sebagai umpan/pengalih perhatian, kurir atau di
pos militer.Secara implisit keputusan mengenai perlindungan terhadap anak dalam konflik
bersenjata diatur dalam Pasal 1 dan 2 dari Regulations Respecting Laws and Costums of War yang
merupakan lampiran dari Konvesi Den Haag ke IV tahun 1907, dan Pasal 13 Konvensi I dan II
Konvensi Jenewa 1949 yang juga mengatur tentang siapa saja yang berhak mendapatkan
perlindungan. Selanjutnya dalam Pasal 4 Konvensi III 1949 mengatur tentang pihak pihak yang
terlibat dalam perang, sehingga berstatus dan harus di perlakukan sebagai tawanan perang. Mereka
inilah harus dibedakan dengan penduduk sipil, yang di dalamnya termasuk anak-anak dalam
sengketa bersenjata.Dalam kenyataan yang terjadi saat ini, banyak negara yang merekrut anakanak untuk dijadikan sebagai tentara perang.
Metode penelitian yang di gunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif, pendekatan
masalah yang dipakai yaitu pendekatan konseptual, pendekatan kasus, Pendekatan perundangundangan.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan, hukum Internasional sudah cukup mengatur
tentang perlindungan anak dalam konflik bersenjata dalam segala bentuk pemenuhan hak-haknya.
Begitupun Konvensi Hak Anak Tahun 2000 sebagai bagian dari hukum internasional memiliki
ketentuan yang sangat memberikan penghormatan terhadap hak-hak anak dan perlindungan
khusus kepada anak-anak korban konflik bersenjata dalam berbagai problematika pelanggaran
HAM yang mereka hadapi. Konvensi Hak Anak Tahun 2000 serta hukum internasional lain yang
relevan melarang keterlibatan anak dalam konflik bersenjata. Menjadikan anak sebagai korban
konflik bersenjata merupakan bentuk terburuk pelanggaran HAM terhadap anak.


Ketersediaan

SI.207 HAS p1SI.207 HAS pPerpus. Fak. Hukum (2 CD Skripsi Internasional)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SI.207 HAS p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.207
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this