Image of Penerapan Yurisdiksi Universal terhadap Pelaku Perekrutan Tentara Anak dalam Konflik Bersenjata

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Penerapan Yurisdiksi Universal terhadap Pelaku Perekrutan Tentara Anak dalam Konflik Bersenjata



Merekrut tentara anak secara hukum telah melanggar ketentuan yang ada, dikarenakan anak merupakan kelompok masyarakat yang harus dilindungi dalam keadaan damai maupun perang. Meskipun sudah ada hukum yang mengatur diantaranya dalam Statuta Roma tahun 1998 yang kemudian membentuk Mahkahmah Pidana Internasional tahun 2002, yang secara hukum melarang perekrutan anak di bawah umur 15 tahun dan menggolongkan bahwa melibatkan anak secara aktif adalah kejahatan perang. Ketiadaan keadilan jelas memperkuat status kekebalan hukum bagi pelaku yang telah melakukan kejahatan. Untuk dapat memberikan akibat hukum yang berdampak, maka penegakan hokum harus tersedia. Penegakan hukum yang berbasis yurisdiksi universal merupakan metode yang harus didorong dan diupayakan, untuk menghentikan impunitas serta memberikan keadilan yang retributif. Permasalahnya adalah Penerapan Yurisdiksi universal tidak dapat dilakukan apabila belum ada kekuatan hukum yang mengikat yaitu Peratifikasian Statuta Roma yang mengatur mengenai Kejahatan Perekrutan Tentara Anak.
Penulisan ini menggunakan metode penelitian normatif dengan tipe pendekatan konsep, perundang-undangan dan kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum priemer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang berkaitan dengan penerapan yurisdiksi universal terhadap pelaku kejahatan perekrutan tentara anak dalam konflik bersenjata.
Penerapan Yurisdiksi Universal terhadap Pelaku Kejahatan Perekrutan Tentara anak dapat diterapkan melalui pemenuhan aspek pertanggungjawaban pidana. Pertanggungjawaban pidana ini dapat dilakukan melalui pengusutan kasus dan penghukuman di pengadilan nasional dengan menggunakan prinsip yurisdiksi universal. Mekanisme dalam kerangka hukum nasional merupakan langkah utama dan pertama (the forum of first resort) untuk melakukan penuntutan terhadap Kejahatan Perekrutan Tentara anak. Sebab dalam Statuta Roma ditegaskan bahwa penyelesaian suatu perkara harus mengutamakan upaya hukum nasional secara formal maupun material, dengan berpegang pada prinsip dan asas-asas yang sesuai dengan hukum internasional. Oleh karena itu Keadilan untuk korban perekrutan tentara anak harus ditegakkan karena refleksi dari adanya kekuatan hukum yang dibutuhkan adalah keadilan yang tersampaikan


Ketersediaan

SI.164 GAN p1SI.164 GAN pPerpus. Fak. Hukum (2 CD Skripsi Internasional)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SI.164 GAN p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.164
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this