Merekrut tentara anak secara hukum telah melanggar ketentuan yang ada, dikarenakan anak merupakan kelompok masyarakat yang harus dilindungi dalam keadaan damai maupun perang. Meskipun sudah ada hukum yang mengatur diantaranya dalam Statuta Roma tahun 1998 yang kemudian membentuk Mahkahmah Pidana Internasional tahun 2002, yang secara hukum melarang perekrutan anak di bawah umur 15 tahun dan meng…