Gedung perwakilan diplomatik merupakan tempat yang digunakan untuk menjalankan segala kegiatan yang berkaitan dengan misi dari para pejabat diplomatik. Gedung perwakilan diplomatik dilindungi secara hukum dalam Pasal 22 Konvensi Wina 1961 Tentang Hubungan Diplomatik. Gedung tersebut dilindungi dari segala gangguan dan dalam keadaan apapun, termasuk pada saat terjadi konflik bersenjata…