Image of Perlindungan Gedung Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia dalam Konflik Bersenjata di Yaman

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Perlindungan Gedung Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia dalam Konflik Bersenjata di Yaman



Gedung perwakilan diplomatik merupakan tempat yang digunakan untuk
menjalankan segala kegiatan yang berkaitan dengan misi dari para pejabat
diplomatik. Gedung perwakilan diplomatik dilindungi secara hukum dalam Pasal
22 Konvensi Wina 1961 Tentang Hubungan Diplomatik. Gedung tersebut
dilindungi dari segala gangguan dan dalam keadaan apapun, termasuk pada saat
terjadi konflik bersenjata. Namun dalam kenyataannya, gedung perwakilan
diplomatik senantiasa menjadi sasaran dari konflik bersenjata dan menyebabkan
kehancuran hingga para perwakilan diplomatik tidak dapat menjalankan tugasnya
dengan baik. Berdasarkan hal tersebut, maka permasalahan yang dikaji yaitu
bagaimana pengaturan perlindungan gedung perwakilan diplomatik menurut
Konvensi Wina 1961 Tentang Hubungan Diplomatik dan bagaimana bentuk
pertanggungjawaban Negara Yaman terhadap pemboman gedung perwakilan
diplomatik Republik Indonesia dalam konflik bersenjata di Yaman.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif
dengan mengkaji bahan pustaka hukum menggunakan pendekatan peraturan
perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Sumber bahan
hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik
pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan penelitian kepustakaan dengan
menggunakan teknik analisis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa gedung perwakilan diplomatik
dilindungi secara hukum berdasarkan Pasal 22 Konvensi Wina 1961 Tentang
Hubungan Diplomatik. Di dalam konvensi ini mewajibkan negara penerima untuk
mengambil seluruh langkah guna melindungi gedung misi terhadap penerobosan
maupun perusakan serta untuk menghindari tiap gangguan perdamaian misi
maupun perusakan martabatnya. Kewajiban tersebut berlaku walaupun negara
penerima sedang dalam konflik bersenjata baik internasional maupun noninternasional. Dalam konflik bersenjata di Yaman menyebabkan kehancuran
terhadap gedung perwakilan diplomatik RI. Oleh karena itu, Yaman sebagai negara
penerima dianggap lalai dalam melakukan perlindungan dan diwajibkan untuk
bertanggung jawab secara internasional.


Ketersediaan

SI.320 HAR p1SI.320 HAR pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SI.320 HAR p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.320
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this