Image of Penggunaan Senjata Kimia Oleh Negara Suriah Dalam Konflik Bersenjata

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Penggunaan Senjata Kimia Oleh Negara Suriah Dalam Konflik Bersenjata



Pengaturan Hukum tentang larangan Penggunaan senjata kimia termuat dalam
Deklarasi St. Petersburg 1868, Deklarasi Brusleess 1874 , Deklarasi Den Haag 1899,
Konvensi Den Haag ke IV 1907, Protokol jenewa 1925, Deklarasi paris 1989
kemudian tahap akhir pengaturan penggunaan senjata kimia lebih jelas dan spesifik
dalam Konvensi Senjata Kimia 1993 atau Konvensi Larangan Pengembangan,
Produksi, Penimbunan dan Penggunaan Senjata Kimia dan Pemusnahannya.
Penyelesaian Kejahatan Perang yang menggunakan Senjata Kimia dapat diselesaikan
melalui Mahkamah Pidana Internasional yang memiliki kewenangan untuk mengadili
kasus Kejahatan Perang. Organization Prohibition of Chemical Weapons (OPCW)
sebagai implementasi dari Konvensi Senjata Kimia memiliki kewenangan untuk
menyelesaikan masalah penggunaan senjata kimia dalam Konflik Bersenjata dan
untuk negara yang bukan pihak Konvensi Senjata Kimia OPCW dapat bekerja sama
dengan Sekretaris Jendral PBB untuk menyelesaikan kasus penggunaan senjata kimia.
Rumusan masalah adalah apakah penggunaan senjata kimia oleh Negara suriah di
larang oleh hukum internasional dan bagaimana penegakan hukum internasional
terhadap para pelaku dalam perang di suriah. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui
pengaturan hukum internasional tentang larangan penggunaan senjata kimia dalam
konflik bersenjata dan untuk mengetahui penegakan hukum internasional terhadap
para pelaku dalam perang di suriah. Metode penelitian ini merupakan jenis penelitian
Normatif, Tipe penelitian perspektif, sumber bahan hukum, primer dan sekunder.
Hasil penelitian ini adalah bahwa Penggunaan Senjata Kimia di larang oleh Hukum
Internasional hal tertuang dalam Deklarasi St. Petersburg 1868, Deklarasi Brusleess
1874 , Deklarasi Den Haag 1899, Konvensi Den Haag ke IV 1907, Protokol jenewa
1925, Deklarasi paris 1989, yang mengatur tentang sarana dan metode berperang yang
secara jelas mengatakan bahwa, Dalam konflik bersenjata penggunaan senjata tidak
tak terbatas itu sangat dilarang. Bentuk Penegakan hukum Internasional terhadap para
pelaku perang di suriah adalah mengacu pada beberapa metode atau tahap berdasarkan
ketentuan yang di atur dalam Statuta Roma 1998. Mahkamah Pidana Internasonal
sebagai mahkamah peradilan yang memiliki yurisdiksi untuk mengadili kejahatan
perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang merupakan perwujudan dari Statuta
Roma Tahun 1998 tidak dapat diberlakukan terhadap Suriah, karena Suriah bukan
merupakan pihak yang meratifikasi Statuta Roma.


Ketersediaan

SI.273 SOL p1SI.273 SOL pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SI.273 SOL p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.273
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this