Konsep perlindungan Hukum dalam pengelolaan sumber daya Hutan merupakan kewajiban pemerintah yang harus yang di penuhi sebagimana yang di atur dalam pasal 18B ayat 2 Undang-undang NKRI 1945 menyetakan bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan pri…
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Kewenangan Penyerahan Hak Pengelolahan Laut Kepada Masyarakat Hukum Adat oleh Pemerintah Daerah dan Akibat Hukum bagi Pemerintah Daerah yang tidak memberikan hak pengelolaan wilayah laut kepada Masyarakat Hukum Adat. Tipe penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah tipe penelitian normatif. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah m…
Di Indonesia, masalah hak atas tanah masyarakat hukum adat sering terjadi di daerah yang jauh dari pusat pemerintahan atau pusat kekuasaan pemerintahan, di mana banyak masyarakat tetap mempertahankan adat istiadat mereka. Salah satunya adalah Negeri Hitu lama di Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku. Hak atas tanah masyarakat Hitu telah digunakan secara turuntemurun…
Pengadaan tanah adalah tindakan pengalihan tanah dengan membayar ganti rugi yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. Pengadaan tanah untuk kepentingan umum bertujuan untuk memperoleh tanah melaksanakan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran kepada rakyat, negara dan masyarakat, serta memastikan kepentingan yang hukum kepada pihak yang berwenang. Penelitian in…
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18B dan Pasal 33 ayat 3 menggarisbawahi bahwa masyarakat hukum adat mempunyai wilayah ulayat, yang didalamnya termasuk hutan adat. Oleh karena itu dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan diatur tentang hutan adat. Pengakuan ini belum sepenuhnya memberikan kenyamanan bagi masyarakat hukum adat karena banyaknya upaya eksploitasi dan penga…
Tanah mempunyai arti yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Tanah dapat dihaki oleh masyarakat termasuk masyarakat hukum adat. Masyarakat hukum adat Desa Latdalam mempunyai hak atas tanah yang disebut dengan tanah hak milik kerabat/soa yang hak penguasaannya dilakukan secara bersama, salah satunya Soa Olusi. Hak penguasaan atas tanah masyarakat hukum adat secara jelas diatur dalam pasal 1…
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung Pasal 31A ayat (2) menjamin adanya kesatuan masyarakat hukum adat dan mempunyai hak mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung dalam hal peraturan perundang undangan yang dianggap haknya merugikan kesatuan masyarakat hukum adat. Tetapi masyarakat hukum adat khususnya di Kota Ambon tidak memakai haknya, hal ini yang menjadi alasan penulis untu…
Dalam wilayah Kota Ambon terdapat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat yang memiliki wilayah petuanan darat dan laut. Terhadap wilayah petuanan laut ada berbagai aktivitas diantaranya pembangunan Jembatan Merah Putih, sepanjang pesisir Halong, Lateri terdapat pembangunan di bidang perindustrian dan rumah-rumah penduduk sehingga melakukan Reklamasi. Reklamasi yang terjadi di pesisir teluk Ambon B…