No image available for this title

SKRIPSI PERDATA

Kajian Yuridis Atas Pentingnya Kontrak Antara Investor Dan Masyarakat Hukum Adat Dalam Kegiatan Investasi



Pelaksanaan kegiatan investasi yang terjadi adalah berdasarkan ijin dari Pemerintah
Pusat, para penanam modal langsung menghubungi Gubernur, Bupati atau Walikota tanpa
melakukan pendekatan dengan masyarakat (Masyarakat Hukum Adat). Berdasarkan ijin
Gubernur, Bupati atau Walikota para penanam modal langsung memasuki lahan yang dituju
untuk kegiatan investasi tanpa menghubungi Masyarakat Hukum Adat di daerah tersebut.
Padahal sejak dahulu kala wilayah (tanah atau lahan) dan sumber daya alam yang ada di atas atau
di bawahnya adalah milik Masyarakat Hukum Adat (berdasarkan hak bawaan).
Oleh karena perhatian Pemerintah terhadap adanya modal melalui kegiatan investasi,
maka perhatian Pemerintah terhadap Masyarakat Hukum Adat terabaikan. Hal ini dapat
dibuktikan dengan memperhatikan setiap kegiatan investasi yang dilaksanakan di atas tanah atau
lahan yang dimiliki Masyarakat Hukum Adat selalu diikuti dengan penggusuran atau relokasi
terhadap Masyarakat Hukum Adat. Padahal mereka adalah pemilik, penyandang hak, subjek
hukum atas wilayah adat (tanah atau lahan) sejak turun temurun. Atas dasar inilah dalam
penulisian ini, penulis menggunakan jenis penelitian yang bersifat yuridis normatif dengan
menggunakan bahan hukum Primer, Sekunder, dan Tersier.
Agar tidak terjadi sengketa antara penanam modal dengan Masyarakat Hukum Adat
sebagai pemilik wilayah adat (tanah atau lahan) dan sumber daya alam yang ada di atas tanah
atau yang ada di bawah tanah. Maka harus dipikirkan Undang-Undang Investasi yang baik dan
menguntungkan kedua belah pihak. Disadari bahwa peraturan perundang-undangan yang dibuat
pemerintah hanyalah mengatur kepentingan pemerintah untuk menarik penanaman modal atau
investor agar berinvestasi di Indonesia sehingga Pemerintah dapat memperoleh modal atau biaya
untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan nasional yang sementara akan dilaksanakan.
Dilihat dari hasil dan pembahasan, hak Masyarakat Hukum Adat masih belum menjadi perhatian
utama dari Pemerintah. Dengan demikian dibutuhkan perlindungan hukum atas Hak Masyarakat
Hukum Adat khususnya dalam kaitan dengan perjanjian atau kontrak dengan investor dalam
suatu perjanjian investasi, bahwa sejak awal Masyarakat Hukum Adat harus dilibatkan. Bentuk
kontrak antara pihak Penanam Modal/Investor dengan Masyarakat Hukum Adat ialah sewamenyewa.


Ketersediaan

SE.581 SAH k1SE.581 SAH kPerpus. Fak. Hukum (2 CD Skripsi Perdata)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.581 SAH k
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.581
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this