No image available for this title

SKRIPSI PERDATA

Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah Petuanan Yang Di Manfaatkan Oleh CV. Titian Hijrah (Studi : Di Negeri Sumeith Passinaru Kabupaten Seram Bagian Barat)



Perlindungan Hukum adalah perlindungan akan harkat dan martabat, serta pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia yang dimiliki oleh subyek hukum berdasarkan ketetntuan hukum dari kesewenangan Masyarakat Hukum Adat adalah sekelompok orang yang secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu di Negara Indonesia karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah, sumber daya alam, memiliki pranata pemerintahan adat, dan tatanan hukum adat di wilayah adatnya, Hak petuanan sebagai hak yang sifatnya abadi dan dalam kedudukanya sebagai ‘’hak penguasa atas tanah’’ memberikan kewenangan kepada anggota-anggotanya untuk berbuat sesuatu atas tanah ulayat yang bersangkutan, tetapi hak ulayat masyarakat hukum adat tidak dihargai atas pemanfaatan tanah ulayat masyarakat hukum adat oleh perusahaan. Metode yang dipakai dalam penulisan ini adalah yuridis empiris artinya bersifat nyata dengan makna lain adalah mendekati masalah yang diteliti dengan sifat hukum yang nyata atau yang sesuai dengan kenyataan yang hidup dalam masyarakat. Jadi, penulisan hukum empiris harus dilakukan dilapangan dengan menggunakan metode dan teknik penelitian lapangan, peneliti harus mengadakan kunjungan kepada masyarakat dan berkomunikasi dengan anggota masyarakat yang hasilnya didapatkan dari observasi, wawncara, dan studi kepustakaan selanjutnya dianalisis dan dibahas secara sistematis untuk menjawab permasalahan yang diteliti. Hasil dan pembahasan dalam penelitian ini adalah Hak ulayat dalam hukum positif Indonesia masih diakui, hal demikian ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 18B Ayat (2) Serta sebagai hak konstitusional Masyarakat Hukum Adat dalam berbagai Undang-Undang lainya. Perlindungan Hak Atas Tanah adat di Negeri Sumeith Passinaru Kabupaten Seram Bagian Barat secara yuridis dalam bentuk peraturan daerah belum ada. Tetapi keberadaan hak tanah adat merupakan bukti nyata, diakui oleh masyarakat hukum adat setempat dan yang berbatasan. sampai sekarang ini dengan adanya sebagian besar kepala soa yang termasuk dalam sistem pemerintahan adat, bahwa hingga saat ini keberdaan hak tanah adat masih diakui dan dimiliki oleh masyarakat hukum adat.


Ketersediaan

SE.626 PAD p1SE.626 PAD pPerpus. Fak. Hukum (3 Skripsi Perdata)Tersedia
SE.626 PAD p2SE.626 PAD pPerpus. Fak. Hukum (3 CD Skripsi Perdata)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.626 PAD p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.626
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this