Pelaksanaan kegiatan investasi yang terjadi adalah berdasarkan ijin dari Pemerintah Pusat, para penanam modal langsung menghubungi Gubernur, Bupati atau Walikota tanpa melakukan pendekatan dengan masyarakat (Masyarakat Hukum Adat). Berdasarkan ijin Gubernur, Bupati atau Walikota para penanam modal langsung memasuki lahan yang dituju untuk kegiatan investasi tanpa menghubungi Masyarakat Huku…