No image available for this title

SKRIPSI PERDATA

Status Hukum Terhadap Tanah Hasil Reklamasi Pantai Dalam Wilayah Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (Studi Pada Petuanan Halong)



Dalam wilayah Kota Ambon terdapat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat
yang memiliki wilayah petuanan darat dan laut. Terhadap wilayah petuanan laut ada
berbagai aktivitas diantaranya pembangunan Jembatan Merah Putih, sepanjang pesisir
Halong, Lateri terdapat pembangunan di bidang perindustrian dan rumah-rumah
penduduk sehingga melakukan Reklamasi. Reklamasi yang terjadi di pesisir teluk
Ambon Baguala khsusunya pembangunan Jembatan Merah Putih yang merupakan
program pemerintah untuk memperlancar kegiatan aktivitas masyarakat dalam
berkendara di jalan raya, jembatan penyebrangan ini yang menghubungkan Desa Rumah
Tiga (Poka) di Kecamatan Sirimau pada sisi utara, dan Desa Hative Kecil/Galala di
Kecamatan Teluk Ambon pada sisi selatan. Jembatan Merah Putih ini masuk dalam
Petuanan Halong sebagai tanah adat, dan dilakukan secara adat untuk pembuatan
Jembatan Merah Putih, pembuatan Jembatan Merah Putih ini dilakukan tanpa izin dari
negeri adat itu maka terjadi halangan. Oleh karena itu Pemerintah bekerjasama dengan
Negeri adat yang punya petuanan secara adat negeri membuat adat untuk pelaksanaan
dalam hal ini untuk mendukung pemerintah dalam Proses pembangunan Jembatan
Merah Putih. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Status tanah dari hasil reklamasi
pantai dalam wilayah kesatuan masyarakat hukum adat pada petuanan Halong.
Penelitian ini dilaksanakan di Petuanan Halong,
Metode yang digunakan dalam penulisan ini yaitu Yurisis Empiris dengan
menggunakan teknik pengumpulan data berupa penelitian kepustakaan dan studi
lapangan di Petuanan Halong, serta melakukan wawancara langsung dengan pihak dari
Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Ambon dan Raja Negeri Halong.
Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini yaitu Status tanah dari hasil reklamasi
pantai dalam wilayah Kesatuan Masyarakat Hukum Adat ada kewenangannya secara
publik mapun privat (perdata). Jadi masyarakat hukum adat dalam wilayah petuanan
atau hak ulayat masyarakat hukum adat bukan hanya sifatnya publik tapi juga bersifat
privat (perdata). Sehingga adanya kepemilikan hak milik individual, tapi tetap berada di
dalam wilayah petuanan atau hak ulayat masyarakat hukum adat.


Ketersediaan

SE.658 SIT s1SE.658 SIT sPerpus. Fak. Hukum (3 CD Skripsi Perdata)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.658 SIT s
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.658
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this