No image available for this title

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Hak Petuanan Laut Masyarakat Hukum Adat Sebagai Implementasi The United Nations Declaration On The Rights of Indigineous Peoples



Pada tanggal 13 September 2007 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa menerima dan mensahkan The United Nations Declaration on the Rights of Indigineous Peoples (UNDRIP). Indonesia termasuk salah satu negara anggota yang turut mensahkan Deklarasi tersebut. UNDRIP menjadi standar minimum dari upaya pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat beserta hak-haknya, termasuk hak petuanan (ulayat) laut. Urgensi pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat beserta hak-haknya penting demi keberlanjutan eksistensi kehidupan mereka, sebagaimana diakui di dalam UNDRIP.
Metode penelitan yang akan digunakan adalah penelitian yuridis normatif atau penelitian hukum doktriner, yaitu suatu penelitian yang dilakukan dan ditujukan pada peraturan-peraturan hukum tertulis, prinsip-prinsip hukum, asas-asas hukum, dan doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi dengan menggunakan sumber hukum primer dan sumber hukum sekunder, melalui analisis kualitatif.
Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa Pengakuan, pemenuhan, dan penjaminan hak petuanan laut masyarakat hukum adat di dalam UNDRIP, belum sepenuhnya terimplementasi di Indonesia. Peran Negara (pemerintah) Indonesia untuk mengakui, memenuhi, dan menjamin hak-hak masyarakat hukum atas laut masih beroritentasi pada kepentingan negara atau state oriented, sehingga mengakibatkan ketidakpastian bagi pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat atas laut. Pemenuhan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat harus dikuatkan sehingga sifat dualisme negara itu tidak hanya berorientasi melalui pengakuan semata, tetapi terimplementasi melalui pemenuhan secara nyata. Berdasarkan hasil penelitian tersebut penulis memberi saran Pemerintah dan DPR untuk menindaklanjuti UNDRIP melalui pembentukan dan penetapan peraturan undang-undangan yang khusus mengatur tentang hak petuanan laut dan bagi masyarakat di wilayah-wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang masih mempertahankan dan mempraktekan nilai-nilai hukum adat dalam pengelolaan laut beserta sumber daya di dalamnya, untuk merealisasikannya melalui peraturan perundang-undangan.


Ketersediaan

SI.102 KAI h1SI.102 KAI hPerpus. Fak. Hukum (1 Skripsi Internasional)Tersedia
SI.102 KAI h2SI.102 KAI hPerpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Internasional)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SI.102 KAI h
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.102
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this