Unsur-unsur dari perbuatan melawan hukum terkait tindak pidana korupsi terdapat beberapa karakteristik yang menyebabkan perbuatan tersebut jelas melanggar Undang-Undang dengan bentuk perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu badan dan secara tidak langsung merugikan keuangan negara dan/atau perekonomian negara. Terdapat kebijakan yang pemerintah usungkan demi mena…
Komisi Pemberantasan Korupsi atau yang disingkat KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi yang diberikan kewenangan yang kuat bukan berada di luar sistem ketatanegaraan, tetapi justru ditempatkan secara yuridis di dalam sistem ketatanegaraan yang rangka dasarnya sudah ada di dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tidak meng…
Kebijakan kriminal terhadap tindak pidana korupsi pada prinsipnya kebijakan kriminal tidak membicarakan hukum secara tektual tetapi lebih bersifat kontekstual. Hal ini dikarenakan kebijakan kriminal tersebut berkaitan dengan peraturan perundang-undangan secara in abstacto harus memberi pembaharuan atau landasan yang dapat memiliki nilai efektifitas dan efisiensi bagi sub sistem peradilan p…
Dalam rangka mewujudkan supremasi hukum pemerintah Indoensia telah meletakan landasan kebijakan yang kuat dalam usaha memerangi tindak pidana korupsi. Berbagai kebijakan tersebut tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan antara lain dalam penetapan MPR RI Nomor XI/MPR/1998 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih, Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 28 …
Skripsi ini membahas masalah Penundaan Sidang dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Kajian Dari Proses Peradilan Yang Adil). Latar Belakang penulisan skripsi ini adalah di mana dalam Pasal 25 Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi bahwa “Penyidikkan, Penuntutan, dan Pemeriksaan di Sidang Pengadilan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi harus didahulukan guna mendapatkan Pe…
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Ambon dalam menjatuhkan putusan lepas terhadap Terdakwa Mahmud M. Tamher dalam tindak pidana korupsi yang tertuang di dalam putusan Nomor:37/Pid.Sus.Tpk/2014/PN.Amb yang dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Ambon. Penelitian ini merupakan penelitian normatif y…
Dalam Pasal 66 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan barang/jasa pemerintah menyatakan bahwa Harga Perkiraan Sendiri atau disingkat HPS bukan sebagai dasar untuk menentukan besar kerugian negara. Namun dalam perkara pidana Nomor 8/Pid Sus-TPK/2017/PN Amb Tahun 2018 yang diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Ambon menjadikan HPS sebag…
Pekerjaan Bandara Moa telah selesai dikerjakan sudah diserahkan kepada Pemerintah pusat Cq. Kementerian Perhubungan RI dan telah diresmikan oleh presiden RI dan telah dioperasikan sejak tahun 2014 sampai sekarang tanpa adanya hambatan atau kendala apapun. Berdasarakan hasil audit BPK-RI Perwakilan Provinsi Maluku terhadap pengelolaan keuangan Pemerrintah Daerah Kabupten Maluku Barat Daya TA. 20…
Korupsi di Indonesia hingga saat ini menjadi salah satu penyebab terpuruknya sistem bernegara, karena sangat berpotensi merugikan keuangan negara. Tindak pidana korupsi dalam sistem hukum pidana tidak hanya melibatkan kalangan pejabat dan pegawai negeri sipil saja tetapi juga melibatkan korporasi sebagai badan hukum yaitu subjek hukum yang mempunyai peluang dalam melakukan tindak pidana korupsi…
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang melakukan audit terhadap Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan terungkap bahwa ada sejumlah Barang Milik Negara yang belum dikembalikan ke negara. Pengambilan sejumlah barang milik negara tersebut dilakukan oleh Roy Suryo pada masa jabatannya sebagai mantan menteri pemuda dan olahraga (Menpora) sehingga meni…