Legalisasi ganja merupakan diskursus yang terus berkembang dalam beberapa decade terakhir. Seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan, ganja mulai dilihat sebagai komoditas yang memiliki potensi lain diluar dari statusnya sebagai obat-obatan terlarang. Namun, di Indonesia sendiri penggunaan ganja masih dilarang meskipun untuk kebutuhan pengobatan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat…
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana narkotika yang dilakukan dengan permufakatan jahat dan untuk mengetahui pertimbangan Hukum Hakim dalam menjatuhkan putusan pada perkara Nomor 467/Pid.Sus/2019/PN Amb. Penelitian ini dilaksanakan di BNN Kota Ambon dengan menggunankan data primer dan sekunder. Pengumpulan Data primer …
Penelitian ini membahas tentang bagaimana penerapan hukum pidana materil terhadap anak sebagai korban penyalahgunaan narkotika, dan apa saja pertimbangan hukum oleh majelis hakim dalam tindak pidana narkotika terhadap anak sebagai korban penyalahgunaan narkotika. Kasus ini di ambil berdasarkan Studi kasus penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anak dalam Putusan Pengadilan Negeri Ambon No…
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bahwa Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan kesadaran, mengurangi dan menghilangkan rasa nyeri serta dapat menimbulkan ketergantungan. Rehabilitasi merupakan salah satu bentuk dari pemidanaan yang bertujuan untuk pengobat…
t menekan angka penyalahgunaan narkotika khususnya di Kota Ambon tetapi dalam kenyataanya data statistik penyalahgunaan narkotika di Kota Ambon mengalami peningkatan mulai dari tahun 2018-2021 seperti yang tertera pada data rekapitulasi Tindak Pidana. Narkotika Tahun 2018-2021 yaitu: pada Tahun 2018 terdapat 140 kasus, Tahun 2019 tedapat 123 kasus, tahun 2020 terdapat 143 kasus sedang…
Ganja merupakan narkotika golongan I memuat Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang tidak diperkenankan untuk digunakan sebagai bahan pengobatan apapun. Hanya Narkotika Golongan II dan III yang dapat dijadikan sebagai bahan obat. Lebih lanjut dalam Pasal 53 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 mengatur soal pengunaan Narkotika II dan III dalam jumlah terbatas dapat digunaka…
Pemindanaan terhadap pelaku penanggaran narkotika sering dikenakan pidana berat, namun bagi para calon pelaku tidak ada efek jera, bahkan pelaku residivis atau pengulangan juga tidak pernah merasa jera. Oleh sebab itu perlu dicari alternative penyelesaian penyalahgunaan narkotika secara lebih efektif agar dapat menimbulkan efek jera baik kepada pelaku maupun calon pelaku. Penelitian in…
Kedudukan saksi dalam proses peradilan pidana menempati posisi kunci, sebagaimana terlihat dalam Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sebagai alat bukti utama, tentu dampaknya dalam menyampaikan informasi. Adanya intimidasi dan dikucilkan dalam lingkungan masyarakat sekitarnya terhadap seorang informan tersebut mengancam terhadap perlindungan diri informan itu sen…
Latar Belakang penulisan skripsi ini adalahLembaga Pemasyarakatan atau lebih dikenal sebagai Lapas merupakan tempat untuk membina narapidana agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat. Namun ironisnya Lembaga Pemasyarakatan dijadikan sebagai tempat peredaran narkoba…
Narkotika tentunya menjadi musuh bangsa kita dalam hal mencetak generasi penerus bangsa yang sehat dan bebas dari narkotika.Penanganan tindak pidana narkotika perlu kordinasi antar lembaga penegak hukum.Dari pendekatan empirik yang dikaitkan dengan etimologi, koordinasi diartikan sebagai kegiatan yang dilakukan oleh berbagai pihak yang sederajatuntuk saling memberi informasi dan menga…