Pemberi informasi yang membantu dalam penengakan hukum terhadap tindak pidana narkotika yang disebut dengan informan, meskipun kedudukan informan (legal standing) dan informan secara eksplisit tidak diatur dalam peraturan Perundang-undangan, hanya kebijakana yang membuat infroman ini tetap di pakai oleh pihak kepolisian untuk membantu dalam mengungkap tindak pidana peredaran narkotika. …
Peredaran dan penyalahgunaan narkotika (narkoba) merupakan permasalahan yang ada diseluruh belahan dunia. Diantara kejahatan transnasional lainnya, peredaran narkotika bisa dikatakan paling menghawatirkan karena tidak hanya terjadi di negara tertentu, melainkan merata persebarannya. Narkotika adalah zat atau obat, baik yang berasal dari tanaman maupun bukan, baik sintesis maupun semi si…
Legalisasi ganja merupakan diskursus yang terus berkembang dalam beberapa decade terakhir. Seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan, ganja mulai dilihat sebagai komoditas yang memiliki potensi lain diluar dari statusnya sebagai obat-obatan terlarang. Namun, di Indonesia sendiri penggunaan ganja masih dilarang meskipun untuk kebutuhan pengobatan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat…
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana narkotika yang dilakukan dengan permufakatan jahat dan untuk mengetahui pertimbangan Hukum Hakim dalam menjatuhkan putusan pada perkara Nomor 467/Pid.Sus/2019/PN Amb. Penelitian ini dilaksanakan di BNN Kota Ambon dengan menggunankan data primer dan sekunder. Pengumpulan Data primer …
Penelitian ini membahas tentang bagaimana penerapan hukum pidana materil terhadap anak sebagai korban penyalahgunaan narkotika, dan apa saja pertimbangan hukum oleh majelis hakim dalam tindak pidana narkotika terhadap anak sebagai korban penyalahgunaan narkotika. Kasus ini di ambil berdasarkan Studi kasus penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anak dalam Putusan Pengadilan Negeri Ambon No…
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bahwa Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan kesadaran, mengurangi dan menghilangkan rasa nyeri serta dapat menimbulkan ketergantungan. Rehabilitasi merupakan salah satu bentuk dari pemidanaan yang bertujuan untuk pengobat…
t menekan angka penyalahgunaan narkotika khususnya di Kota Ambon tetapi dalam kenyataanya data statistik penyalahgunaan narkotika di Kota Ambon mengalami peningkatan mulai dari tahun 2018-2021 seperti yang tertera pada data rekapitulasi Tindak Pidana. Narkotika Tahun 2018-2021 yaitu: pada Tahun 2018 terdapat 140 kasus, Tahun 2019 tedapat 123 kasus, tahun 2020 terdapat 143 kasus sedang…
Ganja merupakan narkotika golongan I memuat Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang tidak diperkenankan untuk digunakan sebagai bahan pengobatan apapun. Hanya Narkotika Golongan II dan III yang dapat dijadikan sebagai bahan obat. Lebih lanjut dalam Pasal 53 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 mengatur soal pengunaan Narkotika II dan III dalam jumlah terbatas dapat digunaka…
Pemindanaan terhadap pelaku penanggaran narkotika sering dikenakan pidana berat, namun bagi para calon pelaku tidak ada efek jera, bahkan pelaku residivis atau pengulangan juga tidak pernah merasa jera. Oleh sebab itu perlu dicari alternative penyelesaian penyalahgunaan narkotika secara lebih efektif agar dapat menimbulkan efek jera baik kepada pelaku maupun calon pelaku. Penelitian in…
Kedudukan saksi dalam proses peradilan pidana menempati posisi kunci, sebagaimana terlihat dalam Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sebagai alat bukti utama, tentu dampaknya dalam menyampaikan informasi. Adanya intimidasi dan dikucilkan dalam lingkungan masyarakat sekitarnya terhadap seorang informan tersebut mengancam terhadap perlindungan diri informan itu sen…
Latar Belakang penulisan skripsi ini adalahLembaga Pemasyarakatan atau lebih dikenal sebagai Lapas merupakan tempat untuk membina narapidana agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat. Namun ironisnya Lembaga Pemasyarakatan dijadikan sebagai tempat peredaran narkoba…
Narkotika tentunya menjadi musuh bangsa kita dalam hal mencetak generasi penerus bangsa yang sehat dan bebas dari narkotika.Penanganan tindak pidana narkotika perlu kordinasi antar lembaga penegak hukum.Dari pendekatan empirik yang dikaitkan dengan etimologi, koordinasi diartikan sebagai kegiatan yang dilakukan oleh berbagai pihak yang sederajatuntuk saling memberi informasi dan menga…
Peraturan Polri tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif merupakan konsep baru dalam penegakan hukum pidana khususnya dalam penyelesaian perkara tindak pidana narkotika yang merupakan wujud kewenangan Polri. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa dan membahas mekanisme dan prosedur penyelesaian perkara tindak pidana narkotika pada tahapan penyidikan dengan pe…
Penelitian dalam skripsi ini mengkaji tentang Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi lemahnya penegakan hukum tindak pidana narkotika oleh BNN Provinsi Maluku. Mengingat bahwa Maluku adalah Provinsi dengan wilayah kepulauan, dibangunlah satu kantor utama di Provinsi Maluku untuk bersama- sama dengan Polda menangani berbagai kasus tindak pidana narkoba di dalam Provinsi Maluku yaitu Badan…
Masalah double track system dalam sistem pemidanaan merupakan masalah yang selalu mengalami perubahan dan menjadi perdebatan dikalangan para ahli hukum pidana. Perdebatan yang terjadi adalah seputar pertanyaan mengenai apa yang menjadi tujuan dan manfaat pemidanaan itu (hakikat pemidanaan). Adapun Tujuan Penilitian ialah Menganalisis dan membahas bentuk penerapan Double Track system da…
Pasal 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undangundang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak memberikan penerapan pemidanaan yang lebih bersifat membina dan melindungi terhadap anak pelaku tindak pidana. Anak Tindak pidana narkotika merupakan masalah yang terus meningkat serta membahayakan ma…
Penanganan Tindak Pidana Narkotika di Kepulauan Aru mengalami kendala bentuk wilayah hukum kepulauan dan sarana prasarana seperti pemeriksaan labotorium barang bukti sitaan yang harus sudah ada hasil 3 x 24 Jam. Tujuan penelitian Menganalisa dan membahas tentang proses penyidikan Tindak Pidana Narkotika di kabupaten Kepulan Aru. Menganalisa dan membahas tentang akibat hukum yang terjadi…
Upaya non penal yang paling strategis adalah segala upaya untuk menjadikan masyarakat sebagai lingkungan sosial dan lingkungan hidup yang sehat (secara materiil dan immateriil) dari faktor-faktor kriminogen. Ini berarti, masyarakat dengan seluruh potensinya harus dijadikan sebagai faktor penangkal kejahatan atau faktor “antikriminogen” yang merupakan bagian integral dari keseluruhan po…
Tindak pidana narkotika merupakan tindak pidana khusus.Sebagaimana tindak pidana khusus, hakim diperbolehkan untuk menghukum dua pidana pokok sekaligus pada umumnya hukuman badan dan pidana denda. Hukuman badan berupa pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara. Tujuannya agar pemidanaan itu memberatkan pelakunya supaya kejahatan dapat ditanggulangi di masyarakat, karena tin…
Penenelitian ini bertujuan untuk menganalisa dan membahas pemberian rehabilitasi bagi pengguna sebagai upaya pencegahan penggunaan narkotika. Metode penelitian yang digunakan dengan jenis penelitian yuridis Normatif. Tipe penelitian bersifat deskriptif analitis. Sumber bahan hukum yang digunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi ke…