Image of Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Narkotika Yang dilakukan dengan Pemufakatan Jahat

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Narkotika Yang dilakukan dengan Pemufakatan Jahat



Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah pertanggungjawaban
pidana terhadap tindak pidana narkotika yang dilakukan dengan permufakatan jahat
dan untuk mengetahui pertimbangan Hukum Hakim dalam menjatuhkan putusan pada
perkara Nomor 467/Pid.Sus/2019/PN Amb.
Penelitian ini dilaksanakan di BNN Kota Ambon dengan menggunankan data
primer dan sekunder. Pengumpulan Data primer dengan melakukan pengamatan dan
wawancara dengan pihak-pihak yang terkait. Sedangkan teknik pengumpulan data
sekunder dilakukan dengan cara membaca dokumen atau peraturan serta buku-buku
literatur yang berhubungan dengan materi yang akan di kemukakan dalam skripsi.
Setelah data terkumpul, selanjutnya dianalisis secara kualintatif dan disajikan
secara deskriptif. Berdasarkan analisis terhadap data dan fakta yang penulis dapatkan,
maka penulis berkesimpulan: 1) pengaturan khusus dalam hal pertanggungjawaban
pidana terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan dengan
permufakatan jahat. Sebagaimana yang diterapkan dalam Pasal 132 ayat (1) Jo 112 ayat
(2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. percobaan atau
permufakatan jahat, pada saat ini menghukum sama dengan hukuman pokok pada delik
selesai, sebagaimana yang diatur pasal 111 sampai dengan pasal 129, untuk menjerat
pelaku sebagai tindak pidana selesai yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.
Dikarenakan kejahatan narkotika dipandang telah menjadi kejahatan serius Maka
dianggap pasal tersebut telah terpenuhi sebagai suatu tindak pidana permufakatan jahat.
2) Dalam putusan nomor 467/Pid.Sus/2019/PN Amb, penulis sependapat dengan
Majelis Hakim dalam menerapkan pasal 132 ayat (1) Jo 112 ayat (2) Undang-undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena unsur-unsur dalam pasal tersebut telah
terbukti dana saling mencocoki serta Hakim menjatuhkan pidana penjara yang lebih
rendah yakni penjara selama 5 (lima) tahun dari tuntutan jaksa yakni 9 (sembilan) tahun
penjara, hal tersebut menegaskan bahwa penjatuhan pidana tersebut menitik beratkan
rasa keadilan menurut hukum, keadilan moral dan masyarakat.


Ketersediaan

SP.1616 HIT t1SP.1616 HIT tPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1616 HIT t
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1616
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this