Kedudukan saksi dalam proses peradilan pidana menempati posisi kunci, sebagaimana terlihat dalam Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sebagai alat bukti utama, tentu dampaknya dalam menyampaikan informasi. Adanya intimidasi dan dikucilkan dalam lingkungan masyarakat sekitarnya terhadap seorang informan tersebut mengancam terhadap perlindungan diri informan itu sen…