Ganja merupakan narkotika golongan I memuat Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang tidak diperkenankan untuk digunakan sebagai bahan pengobatan apapun. Hanya Narkotika Golongan II dan III yang dapat dijadikan sebagai bahan obat. Lebih lanjut dalam Pasal 53 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 mengatur soal pengunaan Narkotika II dan III dalam jumlah terbatas dapat digunaka…