Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana narkotika yang dilakukan dengan permufakatan jahat dan untuk mengetahui pertimbangan Hukum Hakim dalam menjatuhkan putusan pada perkara Nomor 467/Pid.Sus/2019/PN Amb. Penelitian ini dilaksanakan di BNN Kota Ambon dengan menggunankan data primer dan sekunder. Pengumpulan Data primer …