Pemberi informasi yang membantu dalam penengakan hukum terhadap tindak pidana narkotika yang disebut dengan informan, meskipun kedudukan informan (legal standing) dan informan secara eksplisit tidak diatur dalam peraturan Perundang-undangan, hanya kebijakana yang membuat infroman ini tetap di pakai oleh pihak kepolisian untuk membantu dalam mengungkap tindak pidana peredaran narkotika. …