Image of Upaya BNN Provinsi Maluku dan Direskrim Narkoba Polda Maluku Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Upaya BNN Provinsi Maluku dan Direskrim Narkoba Polda Maluku Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika



Peredaran dan penyalahgunaan narkotika (narkoba) merupakan permasalahan
yang ada diseluruh belahan dunia. Diantara kejahatan transnasional lainnya, peredaran
narkotika bisa dikatakan paling menghawatirkan karena tidak hanya terjadi di negara
tertentu, melainkan merata persebarannya. Narkotika adalah zat atau obat, baik yang
berasal dari tanaman maupun bukan, baik sintesis maupun semi sintesis, yang dapat
menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, sampai
menghilangkan rasa nyeri dan menimbulkan ketergantungan kecanduan. Seiring dengan
perkembangan kejahatan narkotika, undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 dianggap
sudah tidak lagi memadai, maka kemudian ditetapkan Undang-Undang Nomor 35 tahun
2009 tentang Narkotika, dimana undang-undang ini memberikan kewenangan kepada
Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan
terhadap tindak pidana narkotika di Indonesia yang sebelumnya tidak diatur dalam
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997. BNN merupakan sebuah Lembaga Pemerintah
Non Kementerian (LPNK). Dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai amanat
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, maka BNN juga harus berkoordinasi dengan
Kepolisian sebagaimana telah diatur dalam KUHAP. Adapun permasalahan yang
diangkat dalam penulisan ini adalah bagaimanakah koordinasi penyidikan antara
Penyidik BNN Provinsi Maluku dan Penyidik Direktorat Reksrim Narkoba Polda
Maluku dalam dalam penanganan kasus tindak pidana narkotika? .
Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis empiris memperoleh data
melalui penelitian lapangan, kemudian menggunakan data sekunder, pendekatan
masalah yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan serta pendekatan
konsep, tipe penulisan deskriptif analitis, kemudian sumber data didapat dari data
primer dan data sekunder, dan teknik pengumpulan data dida[at dari wawancara, studi
kepustakaan yang di analisis secara deskriptif kualitatif. Adapun hasil yang didapat
adalah koordinasi penyidikan antara Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN)
Provinsi Maluku dengan Penyidik Direskrim Narkoba Kepolisian Daerah (Polda)
Maluku terlaksana dengan baik karena koordinasi yang dilakukan dalam bentuk surat,
alat/sarana komnikasi dan bimbingan bersama, selain itu ada Memorandum of
Understanding (MoU) antara BNN dan Direktorat IV Bareskrim Mabes Polri dalam hal
bantuan Penyidikan, dan Pelatihan bagi para Penyidik BNN.


Ketersediaan

SP.1654 PAR u1SP.1654 PAR uPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1654 PAR u
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1654
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this