Image of Penyelundupan Narkotika Di Lembaga Pemasyarakatan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Penyelundupan Narkotika Di Lembaga Pemasyarakatan



Latar Belakang penulisan skripsi ini adalahLembaga Pemasyarakatan atau
lebih dikenal sebagai Lapas merupakan tempat untuk membina narapidana agar
menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak
mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan
masyarakat. Namun ironisnya Lembaga Pemasyarakatan dijadikan sebagai tempat
peredaran narkoba dengan berbagai macam modus penyelundupan. Berdasarkan
hal tersebut maka masalah yang dibahas dalam skripsi ini adalah 1) bagaimana
modus operandi penyelundupan narkotika dilembaga pemasyarakatan 2)
bagaimana penanggulangan penyelundupan narkotika di lembaga
pemasyarakatan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang
dilakukan dengan mengkaji hukum yang dikonsepsikan sebagai norma atau
kaidah yang berlaku, kemudian data yang diperoleh akan disajikan secara
deskripsi dan diberi kesimpulan. Tipe penelitian yang dipakai bersifat desktiptif
analitis. Sumber bahan hukum yang diperlukan dalam penelitian ini yaitu sumber
hukum yang berdasarkan studi pustaka dengan sumber hukum primer, sekunder,
dan tersier.
Hasil penelitian yang diperoleh: modus operandi penyelundupan narkoba
maupun barang terlarang lainnya di lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun
rumah tahanan (rutan) telah memanfaatkan kecanggihan teknologi, termasuk
pesawat nirawak atau drone. Selain itu para penyelundup juga memanfaatkan
petugas, pengunjung, tahanan pendamping yang menjalani asimilasi, gerobak
sampah, hingga barang di kantin dan dapur untuk menjalankan aksinya. Kasus di
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sragen, Jawa Tengah, yang terletak di Jalan
Raya Sukowati contohnya, menyelundupkan narkoba melalui buah-buahan,
seperti jeruk. Karena itu, Ditjen PAS akan menambah sarana prasarana teknologi
hingga penambahan penjaga di lapas. Tim khusus yang di maksud ialah SATOPS
PATNAL (Satuan Oprasional Kepatuhan Internal). Seperti yang di sebutkan pada
Keputusan Dirjen Pemasyarakatan Nomor PAS-1052.PK.02.10.02 Tahun 2020
yang memuat tugas dari SATOPS PATNAL. Tim khusus tersebut juga diseleksi
dari tiap-tiap petugas yang punya keahlian dan wawasan di dalam bidang tersebut.
Pemerikasaan pada barang bawaan misalnya pada makanan itu di buka
makananya secara keseluruhan jika terdapat pada makanan kotak/tempat makanan
kemudian yang berkuah juga diperiksa menggunakan sendok, begitu juga dengan
barang bawaan dalam kemasan itu harus di periksan juga dan di buka kemudian
diserahkan kepada napi jika barang tersebut aman setelah diperiksa petugas.


Ketersediaan

SP.1549 RUM p1SP.1549 RUM pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1549 RUM p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1549
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this