Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga, pelaku ataupun korban merupakan orang yang berada dalam lingkup rumah tangga. Kekerasan dalam Rumah Tangga bisa terjadi kepada siapa saja yang berada dalam lingkup rumah tangga. meskipun kebanyakan korban merupakan istri dan anak perempuan dan pelaku kebanyakan adalah suami atau tetapi Kekerasan dalam Rumah Tangga, bisa dialami dan dilakukan o…
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti untuk membuat terang tindak pidana. Proses penyidikan telah diatur secara jelas dalam KUHAP. Akan tetapi guna mendapatkan informasi dari tersangka penyidik melakukan proses penyidikan bertentangan dengan Pasal 52 KUHAP dimana terdapat tindakan kekrasan yang dilakukan penyidik seperti memukul menggunaka…
Polisi sebagai lembaga pertama yang dihadapkan dengan korban kekerasan seksual mempunyai peran yang signifikan dalam pemenuhan hak warga negara terhadap kepastian dan kesetaraan hukum. Namun dalam realitas penegakan hukumnya pengabaian hak penyintas dalam beracara menjadi permasalahan yang menambah trauma korban kekerasan seksual. Proses pemeriksaan yang menyebabkan reviktimisasi ini me…
Kekerasan seksual merupakan penyimpangan psikologis dimana hal ini mengarah kepada suatu kegiatan seks yang tidak seimbang sehingga menimbulkan ancaman terhadap individu tertentu. Berbagai macam hukuman tengah menjadi perbincangan dalam kasus kekerasan seksual, terutama terhadap anak-anak. Menimbulkan efek jera dirasa kurang mampu memberikan dampak yang begitu signifikan karena pelaku …
Terjadinya kekerasan dalam rumah tangga bermula dari adanya relasi kekuasaan yang timpang antara lelaki (suami) dengan perempuan (istri). Kondisi ini tidak jarang mengakibatkan tindak kekerasan oleh suami terhadap istrinya justru dilakukan sebagai bagian dari penggunaan otoritas yang dimilikinya.sebagai kepala keluarga. Justifikasi atas otoritas itu bisa lahir didukung oleh perangkat un…
Penelitian in bertujuan untuk menganalisa dan membahas pengaturan dan perlindungan hak anak korban kekerasan dalam pengasuhan orang tua/wali serta menganalisa dampak kekerasan terhadap anak korban kekerasan yang dilakukan oleh orang tua/wali. Adapun penelitian in bersifat yuridis normatif, sumber bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Tekni…
Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga merupakan setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibatkan timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga, dan hal ini telah d…
Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 kebebasan menyatakn pendapat secara konseptual diatur dalam Pasal 28 yang mentakan “kebebasan berkumpul dan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya di tetapkan dengan undang-undang. Lebih lanjut diatur pula dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum P…
Kekerasan dalam rumah tangga merupakan perbuatan kekerasan terhadap fisik, psikis, seksual dan penelantaran dalam keluarga. Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) telah mengatur tentang perlindungan bagi korban, akan tetapi tidak sepenuhnya dapat memenuhi hak-hak korban. Dalam undangundang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan …
Penilitian ini membahas tentang penggunaan kekerasaan untuk penguasaan wilayah perspektif hukum internasional berkaitan dengan sengketa perbatasan Dataran Tinggi Golan antara Suriah dan Israel, pada umumnya wilayah merupakan atribut yang sangat penting bagi eksistensi suatu negara. Kedaulatan teritorial suatu negara mencakup tiga dimensi, yaitu darat, udara dan laut. Kedaulatan atas wil…
Kekerasan terhadap perempuan, yaitu setiap tindakan kekerasan berdasarkan jender yang menyebabkan, atau dapat menyebabkan kerugian atau penderitaan fisik, seksual, atau psikologi terhadap perempuan. Salah satu kasus terjadinya tindak pidana kekerasan seksual dan kekerasan fisik dalam rumah tangga, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kendala apa saja yang menghambat terjadinya ke…
Meskipun Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yang secara jelas dan tegas mengatur sangsi bagi para pelaku tindak kekerasan dalam rumah tangga namun dalam realita kehidupan masih terjadi kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan kematian yang terkuat di wilayah hukum Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau L…
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh upaya perlindungan hukum yang diberikan terhadap perempuan sebagai korban kekerasan fisik. Kekerasan terhadap perempuan merupakan rintangan atau hambatan terhadap pmbangunan, karena dengan demikian mengurangi kepercayaan diri dari perempuan, menghambat kemampuan perempuan untuk berpartisipasi penuh dalam kegiatan sosial, menggangu kesehatan perempuan…
Mengenai tentang keutuhan dan kerukunan rumah tangga dapat terganggu, jika sikap, perilaku dan pengendalian diri tidak dapat dikontrol. Pada akhirnya dapat terjadi kekerasan dalam rumah tangga sehingga timbul ketidakamanan atau ketidakadilan terhadap orang yang berada dalam lingkup rumah tangga tersebut. Negara berpandangan bahwa segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah …
Didalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak merupakan peraturan yang menerapkan keadilan restoratif (restorative justice) serta diversi sebagai upaya pengalihan perkara dari litigasi ke non litigasi. Anak sebagai pelaku tindak pidana dalam proses penyelesaian perkara pidana wajib dilakukan upaya diversi baik di tingkat kepolisian (penyidikan), kejaks…
Tahap pra ajudikasi merupakan tahap sebelum masuk pada ranah peradilan, di tahap ini merupakan kewenangan dari penyidik untuk melakukan proses penyelidikan dan penyidikan pada suatu perkara yang diduga memiliki unsur pidana. dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya pihak penyidik dituntut harus profesional dan menjunjung tinggi perlindungan HAM. Artinya penyidik juga harus mempe…
Kekerasan berbasis gender terjadi di media sosial meningkat dari tahun ke tahun berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan. Istilah kekerasan berbasis gender terdapat dalam hasil ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan, namun belum ada upaya yang tepat dalam menanggulangi kekerasan berbasis gender di media sosial. Adapun permasalahan yang ingin …
Kekerasan seksual merupakan kejahatan yang melecehkan dan menodai harkat dan martabat seseorang yang dimana sebagian besar korbanya adalah perempuan, karena itu perempuan perlu perlindungan hukum dimana salah satunya melalui KUHP. namun kekerasan seksual dalam KUHP hanya mengatur tentang perkosaan dan pencabulan. Keterbatasan KUHP saat ini tentang pengaturan kekerasan seksual dapat le…
Penilitian dalam skripsi ini mengenai Taktik Dan Teknik Penyidik Kepolisian Dalam Mengungkap Kekerasan Seksual Dalam Rumah Tangga Sebagaimana proses penanganan perkara pidana pada umumnya, proses penanganan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan berlaku sesuai system peradilan pidana di Indonesia yaitu Penyidikan, Penuntutan, dan Peradilan. Proses penyidikan yang merupakan kompetensi pe…
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa dan membahas pengaturan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di media sosial dan bentuk pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di media sosial Adapun jenis penelitian ini bersifat yuridis normatif, tipe penelitian bersifat deskriptif analitis, sumber bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum…