Didalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak merupakan peraturan yang menerapkan keadilan restoratif (restorative justice) serta diversi sebagai upaya pengalihan perkara dari litigasi ke non litigasi. Anak sebagai pelaku tindak pidana dalam proses penyelesaian perkara pidana wajib dilakukan upaya diversi baik di tingkat kepolisian (penyidikan), kejaks…