Image of Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Kasus Kekerasan Bersama Dalam Proses Diversi Ditingkat Penyidik (Studi Pada Polres Pulau Ambon & P. P Lease)

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Kasus Kekerasan Bersama Dalam Proses Diversi Ditingkat Penyidik (Studi Pada Polres Pulau Ambon & P. P Lease)



Didalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan
Pidana Anak merupakan peraturan yang menerapkan keadilan restoratif
(restorative justice) serta diversi sebagai upaya pengalihan perkara dari litigasi ke
non litigasi. Anak sebagai pelaku tindak pidana dalam proses penyelesaian perkara
pidana wajib dilakukan upaya diversi baik di tingkat kepolisian (penyidikan),
kejaksaan, maupun pengadilan. Diversi dapat berhasil apabila korbaan menyetujui
untuk berdamai dengan pelaku. Proses diversi dituangkan dalam berita acara
diversi, yang kemudian keberhasilan dari diversi akan dibuat dalam bentuk
penetapan diversi oleh pengadilan. Pelaksanaan diversi dipengaruhi oleh beberapa
faktor yang mempengaruhi keberhasilan diversi. Berdasarkan latar belakang di
atas penulis menggangkat permasalahan dalam penulisan ini adalah :Apakah Yang
Menjadi Faktor Penentu Keberhasilan Diversi Di Tingkat Kepolisian ?
Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis empiris,
Tipe Penelitian bersifat deskriptif analitis yang bersumber dari Data Primer dan
Data Sekunder. Teknik Pengumpulan menitikberatkan pada pendekatan yuridis
empiris di mana sumber utamanya adalah data primer (data lapangan) dan data
sekunder. Teknik Pengolahan dan Analisa Data yakni melakukan pengolahan dan
analisa data yang diperoleh dari penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan
akan diolah dan dianalisa secara deskriptif kualitatif.
Faktor-faktor penentu keberhasilan diversi di tingkat kepolisian atau
penyidikan yakni pertama faktor korban dimana korban mau memaafkan
perbuatan pelaku. Kedua faktor pelaku dimana pelaku mau menyanggupi ganti
kerugian yang telah disepakati bersama dengan korban. Ketiga faktor Penyidik
yakni Peran pihak penyidik yang Pro Aktif sebagai fasilitator dalam
mengupayakan diversi secara maksimal dan membuka ruang perdamaian antara
pelaku dan pihak korban. Keempat Faktor Bapas dimana Sumber daya
Pembimbing Kemasyarakatan Anak yang memahami perannya sebagai fasilitator
diversi secara maksimal mau melakukan pendampingan terhadap anak dalam
upaya perdamaian antara pelaku dan korban. Kelima Faktor Keluarga yakni pihak
keluarga korban yang mau menginginkan perdamaian dan mempengaruhi korban
untuk berdamai dengan pelaku. Keenam Faktor masyarakat dimana Peran
masyarakat dalam hal ini yang diwakili oleh tokoh masyarakat, tokoh adat, atau
tokoh agama sebagai fasilitator dalam upaya penyelesaian damai antara pelaku
dan korban tindak pidana


Ketersediaan

SP.1411 PAT p1SP.1411 PAT pPerpus. Fak. Hukum (7 CD Skripsi Pidana)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1411 PAT p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1411
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this