Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 kebebasan menyatakn pendapat secara konseptual diatur dalam Pasal 28 yang mentakan “kebebasan berkumpul dan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya di tetapkan dengan undang-undang. Lebih lanjut diatur pula dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum P…